Aceh Singkil – Delidaily.net
Terkait adanya perpanjangan HGU PT socpindo perkebunan Lae Butar yang ada di kabupaten Aceh Singkil yang saat ini di duga sudah berakhir mas HGU perkebunan tersebut, masyarakat Aceh Singkil meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk meninjau kembali ijin HGU PT socpindo perkebunan Lae Butar.
Pasalnya, menurut salah seorang pengurus PT socpindo perkebunan Lae Butar Satria Winata saat wawancara dengan kaperwil Garuda news net provinsi Aceh dan beberapa rekan medi lain nya pada Senin 15 Januari 2024 di ruang kerja PT socpindo perkebunan Lae Butar,beliau mengatakan semenjak ada nya HGU PT socpindo perkebunan Lae Butar di kabupaten Aceh Singkil,baru melepas 8 HA luas tanah kepada daerah dari 3414 HA HGU yang di miliki oleh PT socpindo perkebunan Lae Butar.
Dan dari 3414 HA HGU kami,saat ini yang ada sisa hanya 3179 HA yang tertinggal,penyusutan ini menurut beliau,bisa saja karena pergeseran dan kondisi alam ujar nya.
Namun saat saat awak media masuk keruang kerja satria Winata,dia melarang untuk mengambil photo serta video dan melakukan perekaman suara.
Kita janji tidak ada rekan ,photo atau pengambilan video,kalau tidak saya akan keluar tidak melayani anda,pungkas nya.
Setelah selesai wawancara dengan pihak perusahaan PT socpindo perkebunan Lae Butar.
Tim media langsung bergerak ke kantor bupati Aceh Singkil dan bertemu langsung dengan PJ bupati Aceh Singkil Drs Azmi M AP menjelaskan,
Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut Panitia B adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha.
Jadi mereka sudah bekerja,baik di tingkat desa,kecamatan mereka sudah menandatangani semua.
Namun perlu saya tegaskan bahwa, Pemegang HGU wajib mematuhi kewajiban seperti menjaga dan melestarikan lingkungan, serta membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah disini lah saya meminta kepada perusahaan HGU PT socpindo perkebunan Lae Butar untuk memberikan kembali kepada Pemda dalam hal ini masyarakat gunung meriah dan simpang kanan, agar sebagian tanah nya di lepas untuk perluasan kawasanpenduduk.
Kalau untuk meminta 272.89 HA,,,,,, ya kalaupun tidak semua bisa di akomodir oleh perusahaan PT socpindo, minimal adalah yang berikan walaupun tidak semua yang di minta masyarakat, kalau masalah investasi di kabupaten Aceh Singkil, kita senang banyak investasi masuk ke daerah kita,,, silahkan ,,,,selagi taat aturan,dan pro rakyat, kita akan terima. tutur nya.
Masyarakat gunung meriah yang berhasil di konfirmasi awak media mengatakan, jujur umur saya sudah 74 tahun, baru kali ini ada kepala daerah yang menyuarakan kepada pihak HGU perluasan wilayah untuk masyarakat Aceh Singkil dari pihak HGU, ini perlu kita kita dukung beliau, semoga beliau sehat, panjang umur, dan bisa menjadi pemimpin kita kedepan menjadi bupati yang di senangi oleh rakyat, ujar Nasution.
Pewarta : Ramli manik
