Aceh Singkil – Delidaily.net
Semenjak berdiri pada tahun 1930 di provinsi Aceh, perusahaan ternama PT socpindo perkebunan Lae Butar yang memiliki lahan 3414 HA di Kabupaten Aceh Singkil yang dulunya masih Aceh Selatan sampai saat ini baru menghibahkan kepada pemerintah kabupaten Aceh Singkil 8 HA luas tanah untuk keperluan perkantoran dan fasilitas umum.
Ini tentu menampakkan perusahaan PT. socpindo perkebunan Lae Butar yang dulunya kebun karet berganti menjadi kebun kelapa sawit tidak perduli kepada Pemerintah Daerah ( Pemda) dan tidak ada rasa ingin berbagi kepada masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Aceh Singkil menyurati kepada pihak perusahaan PT. Socpindo perkebunan Lae Butar agar memberikan perluasan kawasan penduduk 272.89 HA.
Itu kan permintaan tutur Azmi, nah kalau mereka mau mengindahkan permintaan Pemda dalam hal ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa misalnya dikasih saja entah 25 HA, atau 50 HA, ini kan sama sekali tidak mengasih,…….saya juga sebagai Pj Bupati Aceh Singkil saat ini, ngapain bekerja kalau hanya untuk kepuasan sepihak saja, mana buat masyarakat saya….. kota Gunung Meriah itu butuh perluasan penduduk untuk kita tata menjadi kota bersih, jangan sampah berserakan di mana mana, caranya bagaimana, ya pihak PT.Socpindo perkebunan Lae Butar harus mendukung,,, dengan cara apa… dengan cara memberikan sedikit lahan nya untuk perluasan penduduk, agar kita dapat di tata ulang dengan bersih dan rapi. Tutur nya.
Nah kalau itu mereka tak sanggupi, ya saya belum meneken perpanjangan ijin tersebut.
Masih Azmi, ” Dan jangan ada bahasa seolah-olah saya sebagai PJ Bupati Aceh Singkil tidak mendukung penanaman modal asing ataupun investor lain di Aceh Singkil….saya malah kepingin Aceh Singkil banyak investor masuk, baik sektor pariwisata, sektor migas, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertanian dan sektor sektor lain yang bisa membantu masyarakat saya “, tegas Pj Bupati Aceh Singkil.

Askep PT socpindo perkebunan Lae Butar saat berada di perkebunan.
Sementara pihak PT Socfindo yang di konfirmasi awak media pada Senin 15 Januari 2024 di ruang kerjanya, Satria Winata mengatakan pihak perusahaan tidak semudah itu mengasih lahan kepada masyarakat, dan ada undang-undang yang mengatur soal perizinan.
” Nggak mudah memberikan lahan, kalaupun misalnya ijin kami sudah habis masa berlakunya kan ada di kasih masa tenggang 2 tahun untuk mengurus kembali ijin HGU kami, saya lupa undang undangnya, yang jelas ada di atur demikian “, tutur nya.
Timbul berbagai pendapat di masyarakat bahwa, kalaupun pak PJ Bupati Aceh Singkil tidak menanda tangani surat tersebut, berarti pihak PT.Socpindo perkebunan Lae Butar menunggu bupati defenitif nanti ujar Harahap warga Rimo.
Sambung Yono warga Simpang Kanan Blok 1 R, ” Namun yang menjadi pertanyaan dan permasalahannya ialah, apakah ketika Bupati Defenitif di lantik apa sama prinsip nya seperti pak PJ Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi M AP “, ungkap warga tersebut.
Dengan permasalahan ini Pemda dan masyarakat meminta kepada pemerintah pusat untuk turun tangan menangani permasalahan di Aceh Singkil.
Pewarta : Ramli manik
