LANGKAT – Delidaily.net
Profesi wartawan memiliki peranan penting dalam menyajikan informasi kepada khalayak luas. Namun, dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab, tak jarang jurnalis mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.
Seperti yang dialami, Abdul Rahim Daulay salah seorang wartawan media online yang gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan Hutan Lindung (HL) yang diduga ingin dijadikan kebun sawit, kini mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan konfirmasi ke Kantor ATR/BPN Langkat, oleh salah satu pegawai.
Kepada media ini, Selasa (2/4/2024) Rahim mengungkapkan dirinya ingin bertemu Kepala Kantor BPN Langkat dan bagian Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat.
“Saat datang dan masuk ke kantor BPN Langkat sekitar pukul 14.00 WIB, saya sudah minta izin dengan Satpam dan menunjukan id card pers saya, ingin konfirmasi tentang 5 Warkah SHM,” ketusnya.
Lanjut Rahim, dirianya mengaku diarahkan ke bagian Informasi. Ia pun sudah minta izin dengan bagian informasi, terus bagian informasi memanggil Security (Satpam) dan Security pun meminta id card untuk dibawa dan diberi tahu kepada seorang bernama Edi. Namun, saya tidak kasi. Akhirnya, Satpam memfoto Id Card tersebut.
Sambungnya, sekitar satu jam menunggu pukul 15.00 WIB, Satpam memberikan tanda pengenal untuk masuk ke ruangan dan dibawa ke kantin kantor BPN Langkat.
“Saya dibawa Satpam masuk keruangan dan saya disuruh menunggu di kantin BPN Langkat. Setelah 5 menit saya menunggu, Edi pun datang dan saya mengenalkan diri dengan Edi bahwa saya dari Detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com ingin konfirmasi tentang 5 SHM, saya meletakan Handphone di atas meja. Akhirnya saya pun wawancarai Edi dengan tatap muka (berhadapan),” kata Rahim.
Diakhir wawancara, Rahim mengucapkan terima kasih atas waktunya. Namun anehnya, Edi meminta saya menghapus rekaman suara dan tidak memperbolehkan wartawan datang ke kantor BPN Langkat lagi.
“Yang tadi kau rekam kan atau tidak, kau harus minta izin, kau hapus lah itu,” kata Edi dengan nada marah.
“Pers, kalau kau ingin mewancarai aku, kau minta izin dulu mau merekam. Hanya konfirmasi kan, bukan mau merekam kan, sekali lagi, kau jangan jumpai aku,” kata Edi.
Sambil jalan menuju ruangannya, Edi pun berkata kasar. Ia meminta Rahim tidak datang lagi ke kantornya.
“Kau tidak boleh begitu, minta izin dulu, jahat kali kau. Jangan kau datang lagi nanti ya dek. Kalau kau datang lagi gak soor lagi aku. Kau merekam tidak ada apa mu,” kata Edi.
Rahim pun menyayangkan sikap Edi dan akan mengadukan ke pihak terkait. “Sikap oknum seperti tidak boleh dibiarkan agar tidak sepele dengan kerja jurnalistik untuk kepentingan publik, memperoleh, memiliki dan mengolah hingga menyampaikan ke publik. Padahal Jurnalis itu dilindungi Undang-Undang,” tegas Rahim.
Terpisah, Edi saat dikonfirmasi melalui via telefon, Selasa (2/4) sore, terkait penghapusan rekaman suara salah satu wartawan media online yang sebelumnya melakukan konfirmasi ke kantor BPN Langkat, ia menyampaikan tidak ada mengusir wartawan, dari awal dia datang tidak ada meminta izin merekam suara.
“Dia (wartawan-red) nanya, dan dia merekam nggak ada minta izin. Jika dari awal dia minta izin untuk merekam oke, tapi itu tidak ada,” ujarnya.
Edi pun menjelaskan, saat itu dia datang menanyakan surat sertifikat masalah tanah kehutanan dan itu belum ketemu. Kubilang juga orang Polda sudah datang Selasa kemarin.
“Dan jawaban pun sama, belum ketemu Warkanya. Jika mau merekam ya nggak apa- apa, cuma ngomong dari awal. Aku orangnya welcome, siapa aja datang bertanya pasti kujawab,” kata Edi.
Sambungnya kepada wartawan, Ia pun meminta untuk berjumpa dengan wartawan yang sebelumnya hadir ke kantor BPN tersebut.
“Biar jumpa dia aku, biar aku konfirmasi lagi, dan tidak kata yang kusembunyikan, apa yang ada ya itu,” ketus Edi melalui telefon, sembari menirukan ucapnya kembali, lain kali jangan kaya gini, jangan kau datang lagi kalau kaya gini.
(Tim/Tgh)
