Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Merasa Diperlambat Proses Eksekusi Lahannya, Nurhayati Melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Oleh
Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

 

Medan – Delidaily.net

Seluruh masyarakat yang tinggal indonesia mempunyai hak yang sama dimata Hukum, sehingga jika mayarakat merasa tidak dilayani atau dipermainkan atau juga proses hukumnya lambat meskipun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht} dari Mahkamah Agung (MA), masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke pihak independen seperti OMBUDSMAN agar segera ditindak lanjuti proses pelayanan yang sangat merugikan masyarakat ini.

Hal inilah yang dilakukan Nurhayati pada Kamis (16/5/2024) kemarin, dimana Nurhati selaku pemenang Kasasi terhadap 3 orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.

Kedatangan Nurhayati dan Tim diterima PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jamar Panggabean, Nurhayati menceritakan Proses perjalanan Kasus Perdatanya yang menggugat 3 orang Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan, Dan ada juga Intervensi Yayasan Darwisyah yang katanya pemilik lahan seluas 47 Ha diatas lahan 64 Ha milik Nurhayati sesuai dengan Grand Sultan 102/1924 yang dibelinya dari Tengku Gamal pada 27 April 1979 dan Intervensi Yayasan Darwisyah ditolak.

Nurhayati juga menceritakan, karena intervensinya atas tergugat 3 orang warha kota Galuh ditolak, Nurhayati sempat digugat oleh Yayasan Darwisyah namun kasusnya dimenangkan Nurhayati sampai PT Medan saja dan Inkrah.

Sekarang ini Dilemanya, Nurhayati yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu, namun sampai Mei 2024 ini proses Eksekusi lahannya diduga diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah, bahkan Saat Pra Eksekusi pembacaan Konstatering Terjadi Kericuhan dimana ada aktor intelektual menurunkan Ratusan Warga suruhan untuk menggagalkan Pra eksekusi tersebut.

“Saya heran, saya selaku pemenang kasus perdata hingga menggantongi putusan Inkra dari MA dibilang kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY terjadiannya kekisruhan karena adanya bentrokan dan PN tidak koordinasi dengan Polisi , padahal kapolres Serdang Bedagai tidak ditempat, dan Juga sangat disayangkan Pihak PN juga tidak menurunkan pengamanan, bahkan saya curiga kericuhan ini kuat dugaan sudah di seting sedemikian rupa, sebab seharusnya pihak PN Sei Rampah sebelum melakukan pra Eksekusi menggelar Rapat Koordinasi dahulu dengan pihak Tergugat, pihak Kepolisian,TNI dan pihak terkait lainnya, namun tidak dilakukan sehingga saat pra eksekusi kericuhan yang mengakibatkan 2 orang keluarga saya dianiaya secara brutal dan masuk Rumahsakit,”tegas Nurhayati kepada pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut.

Setelah menerima Laporan Nurhayati, PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut Kepada wartawan mengatakan bahwa pihak mengapresiasi apa yang dilakukan Nurhayati selaku warga yang mengadukan permasalahannya ke OMBUDSMAN RI atas pelayanan Publik yang diarasakannya lambat dari pihak PN Sei Rampah.

“Kami selaku pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut sangat mengapresiasi Ibu Nurhayati yang mengadukan permasalahan Pelayanan Publik yang dirasakannya sangat tidak berpihak, apalagi Ibu Nurhayati ini selaku pemenang kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas lahan di wilayah Perbaungan Serdang Bedagai, namun pengaduan ini harus ada syaratnya yaitu harus melengkapi berkas2 ynag ada termasuk putusan inkrah MA dan perintah Eksekusi, serta Sekum yang sudah dibayar Ibu Nuhayati kepada negara, dan hal ini lah yang menjadi kuat untuk nantinya pihak OMBUDSMAN Melakukann investigasi,” Ujar PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Jamar Panggabean menegaskan, pihaknya masih menunggu kronologis singkat terkait kasus perdata yang sudah inkrah, mulai dari tuntutan awal hingga putusan MA dan juga kekisruhan yang terjadi saat Pra Eksekusi 7 Mei 2024 lalu.

“Selalin PN Sei Rampah yang akan kita lakukan investigasi dan pemeriksaan atas laporan Ibu Nurhayati, pihaknya juga akan melakukan investigasi atas aduan 2 orang keluarga Ibu Nurhayati yang dianiaya saat terjadikan kekisruhan saat pra eksekusi ke Polda Sumut, namun karena pengaduannya belum lewat 14 hari jadi sifatnya masih menunggu, ” Tegas Jamar.

Sementara menurut Nurhayati kepada wartawan , Jum’at (17/5/2024) membenarkan pengaduannya ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut dan sangat berterimakasih kepada Pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut yang mana sudah menerima pengaduannya.

“Saya berharap pengaduannya ke OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut dapat secepatnya di Proses, sehingga keadilan untuk saya atas proses Hukum dari MA yang meminta menyegerakan proses Eksekusi lahan saya terhadap 3 orang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh dapat segera dilakukan,”ujar Nurhayati.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

GMPKP Desak KPK Periksa Bupati Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Medan|delidaily.net Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus

| 2 minggu lalu

Gubernur Bobby Nasution: Sumut Siap Gelar Event Internasional Berikutnya Usai Sukses Piala Kemerdekaan

Turnamen Piala Kemerdekaan 2025 resmi ditutup setelah berlangsung sukses di Stadion Utama Sumatera Utara dari tanggal 12 hingga 18 Agustus

| 2 minggu lalu

Gedung UPPKB Diresmikan, Kini Tempat Uji KIR Sudah Ada di Aceh Singkil

Aceh Singkil|delidaily.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan Peresmian Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor [UPPKB). Kehadiran layanan ini merupakan kebutuhan

| 1 bulan lalu

Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Dapat Dukungan Penuh Kemenag & Pemprov DKI Jakarta

Jakarta|delidaily.net – Gelaran World Muslim Scout Jamboree (WMSJ) 2025, acara jambore pramuka muslim dunia pertama di Indonesia, mendapat dukungan resmi

| 1 bulan lalu

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, 4 Armada Damkar di Kerahkan ke Lokasi

Aceh Singkil|delidaly.net – Sebanyak tiga unit rumah di Desa Sianjo – anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil terbakar, Senin

| 2 bulan lalu

Polres Batu Bara Gelar Latihan Dalmas untuk Meningkatkan Kemampuan Personil.

BATU BARA | Delidaily.net – Polres Batu Bara menggelar latihan peningkatan kemampuan personil berupa Latihan Dalmas (Pengendalian Massa) dengan menggunakan

| 2 bulan lalu

Sungai Dikuasai Hotel? Polemik Tarif Wisata Rindu Alam Bukit Lawang yang Picu Kontroversi

Langkat|delidaily.net – Tarif masuk lokasi wisata Sungai Rindu Alam di kawasan Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, menjadi sorotan publik

| 2 bulan lalu

Polres Binjai Ungkap Jaringan Sabu, Sita 75 Gram dan 5 Unit HP

Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba dalam operasi dini hari di Jalan Kedondong,

| 2 bulan lalu

Sedang Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang

| 3 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375