Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Merasa Diperlambat Proses Eksekusi Lahannya, Nurhayati Melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Oleh
Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

 

Medan – Delidaily.net

Seluruh masyarakat yang tinggal indonesia mempunyai hak yang sama dimata Hukum, sehingga jika mayarakat merasa tidak dilayani atau dipermainkan atau juga proses hukumnya lambat meskipun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht} dari Mahkamah Agung (MA), masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke pihak independen seperti OMBUDSMAN agar segera ditindak lanjuti proses pelayanan yang sangat merugikan masyarakat ini.

Hal inilah yang dilakukan Nurhayati pada Kamis (16/5/2024) kemarin, dimana Nurhati selaku pemenang Kasasi terhadap 3 orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.

Kedatangan Nurhayati dan Tim diterima PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jamar Panggabean, Nurhayati menceritakan Proses perjalanan Kasus Perdatanya yang menggugat 3 orang Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan, Dan ada juga Intervensi Yayasan Darwisyah yang katanya pemilik lahan seluas 47 Ha diatas lahan 64 Ha milik Nurhayati sesuai dengan Grand Sultan 102/1924 yang dibelinya dari Tengku Gamal pada 27 April 1979 dan Intervensi Yayasan Darwisyah ditolak.

Nurhayati juga menceritakan, karena intervensinya atas tergugat 3 orang warha kota Galuh ditolak, Nurhayati sempat digugat oleh Yayasan Darwisyah namun kasusnya dimenangkan Nurhayati sampai PT Medan saja dan Inkrah.

Sekarang ini Dilemanya, Nurhayati yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu, namun sampai Mei 2024 ini proses Eksekusi lahannya diduga diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah, bahkan Saat Pra Eksekusi pembacaan Konstatering Terjadi Kericuhan dimana ada aktor intelektual menurunkan Ratusan Warga suruhan untuk menggagalkan Pra eksekusi tersebut.

“Saya heran, saya selaku pemenang kasus perdata hingga menggantongi putusan Inkra dari MA dibilang kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY terjadiannya kekisruhan karena adanya bentrokan dan PN tidak koordinasi dengan Polisi , padahal kapolres Serdang Bedagai tidak ditempat, dan Juga sangat disayangkan Pihak PN juga tidak menurunkan pengamanan, bahkan saya curiga kericuhan ini kuat dugaan sudah di seting sedemikian rupa, sebab seharusnya pihak PN Sei Rampah sebelum melakukan pra Eksekusi menggelar Rapat Koordinasi dahulu dengan pihak Tergugat, pihak Kepolisian,TNI dan pihak terkait lainnya, namun tidak dilakukan sehingga saat pra eksekusi kericuhan yang mengakibatkan 2 orang keluarga saya dianiaya secara brutal dan masuk Rumahsakit,”tegas Nurhayati kepada pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut.

Setelah menerima Laporan Nurhayati, PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut Kepada wartawan mengatakan bahwa pihak mengapresiasi apa yang dilakukan Nurhayati selaku warga yang mengadukan permasalahannya ke OMBUDSMAN RI atas pelayanan Publik yang diarasakannya lambat dari pihak PN Sei Rampah.

“Kami selaku pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut sangat mengapresiasi Ibu Nurhayati yang mengadukan permasalahan Pelayanan Publik yang dirasakannya sangat tidak berpihak, apalagi Ibu Nurhayati ini selaku pemenang kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas lahan di wilayah Perbaungan Serdang Bedagai, namun pengaduan ini harus ada syaratnya yaitu harus melengkapi berkas2 ynag ada termasuk putusan inkrah MA dan perintah Eksekusi, serta Sekum yang sudah dibayar Ibu Nuhayati kepada negara, dan hal ini lah yang menjadi kuat untuk nantinya pihak OMBUDSMAN Melakukann investigasi,” Ujar PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Jamar Panggabean menegaskan, pihaknya masih menunggu kronologis singkat terkait kasus perdata yang sudah inkrah, mulai dari tuntutan awal hingga putusan MA dan juga kekisruhan yang terjadi saat Pra Eksekusi 7 Mei 2024 lalu.

“Selalin PN Sei Rampah yang akan kita lakukan investigasi dan pemeriksaan atas laporan Ibu Nurhayati, pihaknya juga akan melakukan investigasi atas aduan 2 orang keluarga Ibu Nurhayati yang dianiaya saat terjadikan kekisruhan saat pra eksekusi ke Polda Sumut, namun karena pengaduannya belum lewat 14 hari jadi sifatnya masih menunggu, ” Tegas Jamar.

Sementara menurut Nurhayati kepada wartawan , Jum’at (17/5/2024) membenarkan pengaduannya ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut dan sangat berterimakasih kepada Pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut yang mana sudah menerima pengaduannya.

“Saya berharap pengaduannya ke OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut dapat secepatnya di Proses, sehingga keadilan untuk saya atas proses Hukum dari MA yang meminta menyegerakan proses Eksekusi lahan saya terhadap 3 orang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh dapat segera dilakukan,”ujar Nurhayati.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kementerian ATR/BPN Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di 409 Daerah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional.

| 1 bulan lalu

Ketua Karang Taruna Kecamatan Patumbak Apresiasi Kegiatan Pemuda Got Talent Desa Marindal I

Deli Serdang |delidaily.net – Semangat kreativitas pemuda di Kecamatan Patumbak meledak dalam ajang “Got Talent Pemuda Desa” yang digelar oleh

| 2 bulan lalu

Perkuat Kepastian Hukum, ATR/BPN Godok Perubahan Aturan Hak Atas Tanah

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum di sektor pertanahan.

| 2 bulan lalu

LAZNAS IZI dan Institut SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2026, Soroti Peran Strategis Filantropi Islam

 Jakarta|delidaily.net – LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) melalui Akademizi bersama Institut SEBI melalui SEBI Islamic Business and Economics Research Center

| 3 bulan lalu

Milad HES ke-6 Institut SEBI Perkuat Kompetensi Digital Mahasiswa

Jakarta|delidaily.com – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Milad HES ke-6 yang berlangsung semarak,

| 3 bulan lalu

Perang Melawan Stigma: Deli Serdang Perkuat Peran Komunitas dalam Penanganan HIV

Deli Serdang|delidaily.net – Di balik statistik penanggulangan HIV/AIDS, ada pejuang tanpa seragam yang bekerja di garis depan. Mereka adalah para

| 3 bulan lalu

GP Ansor Sumut Kutuk Keras dan Desak Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

delidaily.net – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera Utara menyelenggarakan aksi solidaritas dan mendesak aparat kepolisian untuk

| 6 bulan lalu

Pesantren Al-Husna Turunkan Atlet Terbaiknya di Kejuaraan Gayo Highland Tapak Suci Championship I

Gayo|delidaily.net – Pesantren Al-Husna turut serta dalam kejuaraan pencak silat bergengsi, Gayo Highland Tapak Suci Championship I Se-Aceh, yang secara

| 6 bulan lalu

Gubernur Bobby Harapkan Kejurda Bola Tangan Jadi Wadah Jaring Atlet Muda Berbakat Sumut

Deli Serdang|delidaily.net – Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sukses menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) perdana yang memperebutkan

| 6 bulan lalu

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik Pejabat

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375