Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Mafia Minyak Lancar Beroperasi Di Wilkum Polres Belawan, Dimanakah APH..?!

Oleh
Rabu, 22 Mei 2024 - 07:50 WIB

 

Belawan – Delidaily.net

Terkait Viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing dan  pengepul bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

Namun, viralnya pemberitaan yang ada tak membuat bergeming lokasi gudang tersebut, masih bebas beroperasi.

Perlu diketahui bahwa dahulunya gudang tersebut sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, namun temuan tim media di lapangan, suasana gudang yang seolah kosong/lengang, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga siong/kencing, dari amatan tim media, pada Selasa (21/5/2025) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut dibecking oleh orang kuat, sehingga kuat dugaan hal inilah yang membuat pihak APH seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana terkait penyalah gunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Berdasarkan sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna Biru Putih, juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu.

” Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan,” tandas narasumber.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap sehingga dapat diminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan masyarakat meminta kepada APH agar menindak tegas para mafia Terkhusus polres Belawan, Polda Sumut, Kejatisu dan kapolri, menegaskan tangkap mafia- mafia yang merugikan NKRI.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kementerian ATR/BPN Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di 409 Daerah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional.

| 1 bulan lalu

Ketua Karang Taruna Kecamatan Patumbak Apresiasi Kegiatan Pemuda Got Talent Desa Marindal I

Deli Serdang |delidaily.net – Semangat kreativitas pemuda di Kecamatan Patumbak meledak dalam ajang “Got Talent Pemuda Desa” yang digelar oleh

| 2 bulan lalu

Perkuat Kepastian Hukum, ATR/BPN Godok Perubahan Aturan Hak Atas Tanah

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum di sektor pertanahan.

| 2 bulan lalu

LAZNAS IZI dan Institut SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2026, Soroti Peran Strategis Filantropi Islam

 Jakarta|delidaily.net – LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) melalui Akademizi bersama Institut SEBI melalui SEBI Islamic Business and Economics Research Center

| 3 bulan lalu

Milad HES ke-6 Institut SEBI Perkuat Kompetensi Digital Mahasiswa

Jakarta|delidaily.com – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Milad HES ke-6 yang berlangsung semarak,

| 3 bulan lalu

Perang Melawan Stigma: Deli Serdang Perkuat Peran Komunitas dalam Penanganan HIV

Deli Serdang|delidaily.net – Di balik statistik penanggulangan HIV/AIDS, ada pejuang tanpa seragam yang bekerja di garis depan. Mereka adalah para

| 3 bulan lalu

GP Ansor Sumut Kutuk Keras dan Desak Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

delidaily.net – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera Utara menyelenggarakan aksi solidaritas dan mendesak aparat kepolisian untuk

| 6 bulan lalu

Pesantren Al-Husna Turunkan Atlet Terbaiknya di Kejuaraan Gayo Highland Tapak Suci Championship I

Gayo|delidaily.net – Pesantren Al-Husna turut serta dalam kejuaraan pencak silat bergengsi, Gayo Highland Tapak Suci Championship I Se-Aceh, yang secara

| 6 bulan lalu

Gubernur Bobby Harapkan Kejurda Bola Tangan Jadi Wadah Jaring Atlet Muda Berbakat Sumut

Deli Serdang|delidaily.net – Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sukses menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) perdana yang memperebutkan

| 6 bulan lalu

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik Pejabat

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375