Hamparan Perak – Delidaily.net
Pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang diduga ilegal di Dusun VIII, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diduga bakal merugikan negara hingga milyaran rupiah, Rabu (26/10/2022).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan lokasi beroperasinya pabrik pengolahan minyak inti kelapa sawit ilegal di atas lahan milik Kebun PTPN II di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak.
Karena PKS mini berdiri tanpa menggunakan izin alias bodong sehingga negara bakal merugi milyaran rupiah.
“Iya bang Katanya pemilik PKS itu orang asing ,” sebut warga sekitar yang namanya tak mau disebutkan.
Camat Kecamatan Hamparan Perak Jahar Efendi mengatakan tak pernah memberikan izin PKS yang berdiri di Desa Tandem Hilir 1, tidak ada saya berikan izinnya,” jelas Jahar.
Sebelumnya dugaan lahan perkebunan Tandem Hilir I yang disebut berstatus Eks HGU, tepatnya di Dusun VIII, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, telah diperjual belikan sekelompok oknum kepada pengusaha WNA .
Pewarta : Syahril