Langkat|delidaily.net – Tarif masuk lokasi wisata Sungai Rindu Alam di kawasan Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Protes muncul dari warga yang menilai pihak hotel tidak berhak memungut biaya untuk akses sungai yang seharusnya bersifat publik.

Awal Kontroversi
Isu ini mencuat setelah Hasan Basri, SH, tokoh masyarakat Bahorok, memposting kritiknya di akun Facebook Hsn Basri Bang Kicun pada Kamis (3/7/2025). Dalam unggahannya, Hasan menegaskan bahwa sungai adalah ciptaan Allah yang harus bebas diakses masyarakat, bukan dikomersialisasi oleh pihak hotel.
“Sejak kapan izin hotel berubah menjadi taman rekreasi? Sungai Bahorok untuk umum, tidak seorang pun boleh menguasainya,” tulis Hasan. Postingan tersebut mendapat ratusan share dan komentar pedas dari netizen, termasuk dari pengunjung yang mengaku kerap dikenai tarif Rp15.000 per orang untuk “uang kebersihan”.
Klaim Hotel vs Tanggapan Dinas
Hasan Basri mengaku telah mendatangi pihak manajemen hotel untuk memprotes aturan tersebut. “Saya jawab, kalian tidak berhak mengkapling sungai ini,” ujarnya. Namun, manajemen hotel saat itu membalas bahwa tarif adalah “peraturan internal”.
Kepala Dinas Pariwisata Langkat, Nur Elly Rambe, menegaskan bahwa pemungutan tarif bukan kebijakan resmi pemerintah. “Tidak ada instruksi dari kami, dan Pemkab Langkat tidak menerima PAD dari tarif itu,” tegas Nur Elly via WhatsApp, Jumat (4/7/2025). Ia mengaku telah menegur manajemen hotel agar mencabut aturan tersebut.
Klaim Manajemen Hotel: “Ada Kesalahpahaman”
Delta Ria Surbakti, perwakilan Rindu Alam Hotel, menyatakan bahwa tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk pengunjung non-tamu yang menggunakan area hotel (seperti acara outbound atau retreat dengan rombongan di atas 30 orang). “Ini untuk kebersihan kamar mandi dan halaman, bukan untuk sungai,” jelasnya.
Delta juga membantah adanya pungutan bagi warga Bahorok atau pengunjung yang hanya ingin mandi di sungai. “Kami sudah copot banner yang menimbulkan salah paham,” tambahnya.
Analisis Hukum: Sungai adalah Aset Publik
Berdasarkan UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, sungai dan bantarannya dikuasai negara dan tidak boleh dimiliki/dikuasai swasta. Pakar hukum agraria menegaskan, pemungutan biaya oleh hotel untuk akses sungai bisa dianggap melanggar UU jika tidak ada izin dari pemerintah.
Respons Masyarakat
Komentar warganet di media sosial beragam. Sebagaimana @Shella Putri menceritakan bahwa tarif sudah lama diberlakukan, sementara @Imam Fauzi membandingkan dengan Aceh yang hanya mengenakan tarif Rp3.000. “Wisata di negeri sendiri seperti luar negeri,” sindir @jariaman.
Tindak Lanjut
Dinas Pariwisata Langkat berjanji memantau kasus ini, sementara Koordinator Perpajakan Bahorok, Tugianto, mengaku tidak mengetahui adanya tarif tersebut. “Sungai itu punya siapa?” tanyanya retoris.
Penutup
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan aset publik di kawasan wisata. Masyarakat menuntut klarifikasi lebih lanjut agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak bersama.