Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Sertipikat Elektronik Mulai Jalan Yang Lama Tetap Berlaku

Oleh
Jumat, 11 Juli 2025 - 06:07 WIB

Jakarta – Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kawal Layanan PERINTIS 10 Hari, Kepala Kantah Dituntut Aktif Rangkul PPAT dan Bapenda

Jakarta|delidaily.net  — Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak

| 14 jam lalu

Transformasi Ekosistem Pertanahan, Kunci Sukses PERINTIS 10 Hari

Jakarta|delidaily.net  – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi,

| 15 jam lalu

Putar Roda Ekonomi Lebih Cepat, Warga Jakut Apresiasi Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  — Putar Roda Ekonomi Lebih Cepat, Warga Jakut Apresiasi Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN, Program Akselerasi Peralihan Hak

| 15 jam lalu

Transformasi Layanan Pertanahan: PERINTIS 10 Hari Jadi Solusi Kepastian Hukum

Jakarta|delidaily.net  – Transformasi Layanan Pertanahan: PERINTIS 10 Hari Jadi Solusi Kepastian Hukum, Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang

| 15 jam lalu

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 2 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 2 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 3 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 3 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 4 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375