Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas tanah hunian tetap mereka. Sertifikat Hak Milik Elektronik diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kota Sibolga, bersamaan dengan penyerahan kunci rumah huntap dan furniture.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak. Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kota Sibolga, RRI Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang bersama-sama mendukung program hunian tetap.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga dalam sambutannya menekankan peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendukung setiap inisiatif pemerintah untuk masyarakat terdampak bencana.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Hari ini adalah simbol hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” katanya.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah akan membawa ketenangan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjadi modal masa depan bagi keluarga. Meski demikian, sertifikat tersebut tidak boleh dialihkan, dijual, atau disewakan dalam periode tertentu sesuai regulasi.
Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyatakan komitmennya untuk terus melayani masyarakat dengan prinsip profesional, cepat, transparan, dan humanis. “Kami percaya bahwa pelayanan yang baik bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh tim yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
Diharapkan, hunian tetap dan sertifikat tanah yang diterima hari ini menjadi awal babak baru yang penuh harapan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi seluruh keluarga korban bencana.
