Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara Ini Penjelasan Dirjen PPTR

Oleh
Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:28 WIB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan

| 4 hari lalu

Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS

Palembang – Suasana penuh semangat dan keakraban menyelimuti pertandingan ekshibisi bulu tangkis antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Induk

| 4 hari lalu

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat

| 4 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah

Gunungkidul – Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 4 hari lalu

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Gunungkidul – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di

| 4 hari lalu

Penyerahan Sertipikat Program PTSL di Kabupaten Padang Lawas Utara

Paluta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padanglawas

| 7 hari lalu

BPN Sumut Serahkan 200 Sertipikat Tanah kepada Warga Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten

| 7 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375