Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara Ini Penjelasan Dirjen PPTR

Oleh
Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:28 WIB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 5 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 10 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 1 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Resmi Berdiri di Pekalongan, Targetkan Kota Wakaf Produktif 2027

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan penataan ruang hidup masyarakat prasejahtera di berbagai

| 3 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Diresmikan di Pekalongan, Manfaatkan 173 Bidang Tanah Wakaf

delidaily.net – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi

| 3 hari lalu

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206%, Menteri Nusron: Kesadaran Masyarakat Kian Tinggi

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah

| 3 hari lalu

Menteri ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Wakaf di Jalur Proyek Strategis Nasional

Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375