Medan|delidaily.net – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution angkat bicara terkait dugaan praktik “makelar proyek” yang dilakukan oleh relawannya yang tergabung dalam Boby Lovers. Kelompok pendukungnya ini dituding memanfaatkan nama sang gubernur untuk memengaruhi proses pengadaan proyek di sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Sumut.
Bobby Nasution: “Silakan Diperiksa”
Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Selasa (12/8), Bobby Nasution menyatakan tidak pernah merestui aktivitas tersebut.
“Kalau benar mereka melakukan itu, silakan saja aparat penegak hukum (APH) memeriksa,” tegasnya sambil menunduk dua kali, seolah memberi sinyal ketidaksukaan terhadap praktik tersebut.
Ia juga menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada Boby Lovers untuk terlibat dalam urusan proyek Pemda.
Modus Operandi: Jual Nama Gubernur & Paksa Pejabat Daerah
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Boby Lovers kerap meminta proyek dengan membawa nama Bobby Nasution, bahkan mengancam menggunakan “tangan APH” jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Mereka mematok 22% dari nilai proyek sebagai ‘fee’, lalu menjualnya lagi ke kontraktor lain,” ungkap sumber tersebut.
Kabupaten Deli Serdang disebut sebagai salah satu daerah yang paling terpengaruh oleh praktik ini. Sejak Topan Obaja Putra Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut—dan kemudian diperiksa KPK—aksi Boby Lovers justru semakin agresif.
Dedi Siswanto, Bendahara Boby Lovers Deliserdang, membantah kelompoknya terlibat dalam praktik makelar proyek.
“Kami tidak pernah membawa nama Boby Lovers atau Pak Gubernur dalam urusan proyek,” tegasnya.
Ia justru mengalihkan isu ke Boby Lovers tingkat Provinsi Sumut, menyebut ada “garis merah” yang tidak dijelaskan lebih lanjut.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat dan pelaku usaha konstruksi menuntut KPK, Kejaksaan, dan Polisi segera mengusut kasus ini. Jika terbukti, Boby Lovers bisa terjerat pasal pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.
Sementara itu, Bobby Nasution memastikan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah.