Deli Serdang|delidaily.net – Upaya mediasi yang digelar pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus saling lapor antara Eva Rut Sitompul dan Shanty Clara terkait dugaan penganiayaan di Deli Tua, dinyatakan gagal. Kuasa hukum Eva Rut, Daniel S Sihotang, menyatakan kekhawatirannya akan adanya intervensi dalam proses penyidikan, mengingat pihak lawan adalah seorang pejabat di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan penuturan Daniel, peristiwa yang memicu saling lapor ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB pagi di depan Kantor Lurah Kwala Bekala. “Klien kami, Eva Rut Sitompul, membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua pada hari yang sama pukul 12.00 WIB siang. Pihak Shanty Clara kemudian membuat laporan tandingan di Polrestabes Medan pada tanggal 8 Mei 2025,” jelas Daniel saat diwawancarai.
Dua laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI.TUA (dilaporkan oleh Eva) dan LP/B/1521/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN (dilaporkan oleh Shanty Clara).
Mediasi Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan
Upaya damai melalui mediasi akhirnya dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sore, yang dihadiri oleh penyidik dari kedua jurisdiksi, yaitu Aiptu RH Siagian dari Polsek Deli Tua dan Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu dari Polrestabes Medan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
“Klien kami diundang untuk menghadiri mediasi oleh Pihak Polsek Deli Tua, tapi kami tidak tahu apakah agenda ini diminta oleh terlapor atau inisiatif penyidik,” tambah Daniel.
Desakan untuk Netralitas dan Kekhawatiran Intervensi
Pasca kegagalan mediasi, Daniel Sihotang secara terbuka meminta perhatian khusus dari pimpinan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan dan Kapolsek Deli Tua. “Kami berharap laporan saling lapor ini mendapat perhatian serius. Jangan menunggu viral baru diperhatikan seperti kasus-kasus sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Daniel menyampaikan tuduhan yang cukup serius. “Banyak intervensi yang diterima selama proses perkara ini berjalan. Ada dari ketua ormas dan informasi yang kami terima, ada orang berpangkat yang mencoba mengintervensi. Karena pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami merupakan pejabat di BP3MI, sedangkan klien kami hanyalah seorang pedagang mie,” ujarnya.
Meski demikian, Daniel menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan menemukan jalannya. Ia pun mendesak agar kedua penyidik, dari Polsek Deli Tua dan Satreskrim Polrestabes Medan, tetap netral dan profesional.
“Kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus hingga tahap prarekonstruksi atau rekonstruksi, sehingga kasus ini benar-benar terang dan transparan,” pungkas Daniel menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun Shanty Clara sebagai terlapor belum memberikan pernyataan resmi menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Eva Rut Sitompul. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak manapun.