Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Pastikan Tanah Girik Tetap Bisa Disertipikatkan, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Oleh
Kamis, 8 Januari 2026 - 05:34 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi terkait keresahan masyarakat mengenai status tanah yang masih beralas hak girik. Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak milik masyarakat dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau agar pemilik tanah girik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses permohonan sertipikat tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya.

Penjelasan Mengenai PP Nomor 18 Tahun 2021
Kecemasan masyarakat muncul seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 beleid tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tidak segera didaftarkan.

Namun, Shamy meluruskan bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, atau bukti hak barat lainnya tidak serta-merta kehilangan fungsi. Dokumen-dokumen tersebut tetap diakui sebagai petunjuk pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat resmi.

Prosedur Pengurusan: Cukup Surat Pernyataan dan Saksi
Untuk mempermudah masyarakat, proses pendaftaran tanah girik kini dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah.

Surat pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

“Saksi haruslah orang yang bisa menguatkan riwayat kepemilikan pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut memang sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” tambah Shamy.

Transparansi Biaya dan Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
Mengenai biaya pengurusan, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tarif yang dikenakan sangat bervariasi, tergantung pada luas lahan, lokasi, dan peruntukan penggunaan tanah. Seluruh skema biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak yang berlaku.

Guna menjaga transparansi, Shamy menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memantau proses pendaftaran.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku. Kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar informasi yang didapat jelas dan transparan,” pungkasnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh bagi hak milik masyarakat, mengingat sertipikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Transformasi Digital Berbuah Manis: Kanal Medsos ATR/BPN Jadi Andalan Masyarakat Sebelum Datang ke Kantah

delidaily.net – Berbagai inovasi layanan pertanahan yang dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan tanggapan positif dari

| 23 jam lalu

Masyarakat Puji Kemudahan Urus Sertipikat di Booth ATR/BPN

delidaily.net – Inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi positif

| 23 jam lalu

Pelantikan Pejabat Pratama ATR/BPN Wujudkan Birokrasi Dinamis dan Profesional

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam upacara yang dipimpin

| 2 hari lalu

Menteri ATR/BPN: Rotasi Pejabat Adalah Kunci Tingkatkan Jam Terbang dan Kapasitas ASN

delidaily.net –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan

| 2 hari lalu

Menteri Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah di Hutan Gunakan Prinsip Lex Prior Tempore

delidaily.net – Masalah desa-desa yang terjebak di dalam kawasan hutan sering kali menjadi pemicu utama konflik agraria berkepanjangan di Indonesia.

| 2 hari lalu

MoU ATR/BPN-KLHK Jadi Kunci Penyelesaian Status Desa di Dalam Hutan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan konflik agraria dan ketidakpastian

| 2 hari lalu

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung Demi Kepentingan Pertahanan

delidaily.net – Pemerintah mengambil langkah besar dalam penertiban aset negara dengan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare

| 2 hari lalu

ATR/BPN dan Kemenhan Sepakat Cabut Izin HGU 85 Ribu Hektare di Atas Tanah TNI AU

delidaily.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,

| 2 hari lalu

Targetkan Selesaikan Peta Tunggal Lebih Cepat, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan Fiskal dan Legislatif

delidaily.ney – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu

| 2 hari lalu

Sinergi ATR/BPN dan Pansus DPR: Kebijakan Satu Peta Jadi Kunci Akhiri Tumpang Tindih Lahan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375