Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum di sektor pertanahan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung pada Rabu (07/01/2026) di Jakarta, sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan regulasi di lapangan. Perubahan ini ditargetkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih pengaturan dan ketidaksinkronan perizinan yang selama ini masih ditemukan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa revisi aturan ini harus menjamin keamanan bagi semua pihak, baik masyarakat sebagai pemegang hak maupun jajaran birokrasi yang menjalankan aturan di pusat dan daerah.
“Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah. Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Pudji dalam arahannya di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN.
Poin Utama Perubahan
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus revisi. Poin-poin tersebut mencakup aspek krusial dari hulu ke hilir dalam tata kelola pertanahan, antara lain:
- Pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
- Penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru.
- Pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi.
- Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
- Mekanisme pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi.
- Ketentuan perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).
- Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.
- Perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
- Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk fungsi pengendalian dan pengawasan.
Pudji menekankan pentingnya kesamaan tafsir dalam implementasi pasal-pasal baru nantinya agar tidak menimbulkan dampak hukum yang meluas di luar tujuan utama pengaturan.
Masukan Komprehensif
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka forum tersebut meminta keterlibatan aktif dari seluruh unit kerja. Ia menilai masukan yang konstruktif dari para pejabat terkait sangat penting untuk meminimalkan potensi masalah hukum di masa depan.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Saya mengharapkan masukan yang komprehensif agar kebijakan ini menjawab kebutuhan lapangan,” kata Dalu Agung.
Kegiatan yang diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama secara luring maupun daring ini mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan adanya penyempurnaan PP Nomor 18 Tahun 2021, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah yang mereka miliki.
