Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kementerian ATR/BPN Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di 409 Daerah

Oleh
Jumat, 30 Januari 2026 - 00:03 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan.

Langkah strategis ini diputuskan setelah Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (28/01/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sepakat memperketat izin perubahan fungsi lahan demi membentengi stok pangan nasional.

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B,” tegas Nusron Wahid dalam keterangan resminya.

Status Darurat Tata Ruang Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi penetapan lahan abadi tersebut masih sangat rendah.

Menteri Nusron membeberkan data mengkhawatirkan: dalam periode 2019–2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.

“Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya. Saat ini, LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 67,8 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota baru menyentuh angka 41 persen.

Tenggat Waktu Enam Bulan Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ambang batas 87 persen untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka. Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan revisi tersebut.

Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang dinyatakan patuh. Sementara itu, terdapat 409 daerah yang masuk dalam daftar “rapor merah” dan wajib melakukan revisi secepatnya.

Guna mempercepat proses ini, kementerian akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah di seluruh Indonesia, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan implementasi kebijakan di tingkat lokal berjalan tanpa hambatan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Libur Panjang, Layanan Pertanahan Tetap Jalan: Info & Konsultasi hingga Serah Terima Sertipikat

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat di tengah masa

| 1 hari lalu

Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Kementerian ATR/BPN Siapkan Layanan Pertanahan Terbatas

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus administrasi pertanahan meskipun di

| 1 hari lalu

Fokus pada 3 Layanan Utama, Kementerian ATR/BPN Genjot Penyelesaian Berkas Jelang Akhir Kuartal I

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh jajaran

| 1 hari lalu

Wamen Ossy Pimpin Langsung Percepatan Berkas Layanan, 100 Kantah Jadi Fokus Utama

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan jajaran Kantor

| 1 hari lalu

Wamen Ossy Beri Penghargaan Pemenang KRISTAL 2026: Inovasi ASN Muda Kunci Perbaikan Layanan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan ruang apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) muda melalui

| 2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Jaring Ratusan Ide Kreatif ASN Muda demi Transparansi Layanan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan para pemenang Kompetisi Karya Inovasi Terapan yang Andal

| 2 hari lalu

Perpres Baru Tegaskan: Alih Fungsi Lahan Sawah Hanya Bisa Lewat Izin Pusat

delidaily.net – Pemerintah akan segera menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan

| 3 hari lalu

Lindungi Lahan Sawah, Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi dari Daerah ke Pusat

delidaily.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan menarik kewenangan izin alih fungsi lahan sawah dari

| 3 hari lalu

Sosialisasikan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2025, Sekjen Dalu Agung Darmawan Sampaikan 4 Pesan Strategis

delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan pengarahan tegas kepada

| 3 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Sampaikan Empat Pesan Kunci dalam Sosialisasi Permen Organisasi dan Tata Kerja

delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan penting

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375