delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kerangka tata kelola organisasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Untuk memastikan pemahaman yang merata, kementerian menggelar Webinar Sosialisasi secara hibrida di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam sambutan pembukaan.
Permen baru ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dan Permen ATR/BPN tentang Organisasi dan Tata Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik.
Sekjen Dalu menekankan tiga hal penting dalam implementasinya:
- Penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja untuk identifikasi dan penanganan risiko yang sistematis.
- Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan.
- Peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya. Ia mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, untuk memandang aturan ini sebagai alat perbaikan kerja, bukan sekadar beban administratif.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyatakan komitmen penuh BPSDM dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran, sesuai amanat yang tertuang dalam permen baru tersebut.
Webinar yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan diikuti oleh pejabat eselon III hingga V dan jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah, menandai dimulainya implementasi sistem manajemen risiko yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis kementerian.
