Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Lunas KPR? Segera Urus Roya ke Kantah Agar Rumah Bebas dari Ikatan Bank

Oleh
Selasa, 17 Maret 2026 - 06:53 WIB

delidaily.net -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk tidak berhenti hanya pada penyimpanan sertipikat. Ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yaitu pengurusan roya, agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Dengan dilakukannya roya, pemilik kembali memperoleh hak penuh atas tanahnya. Sertipikat yang telah bersih dari beban utang dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa ikatan jaminan dengan bank.

Proses pengurusan roya terbilang mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara untuk Hak Tanggungan manual, proses masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta identitas penerima kuasa (jika ada)
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
  5. Sertipikat tanah
  6. Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (jika Hak Tanggungan hilang)
  7. Surat roya dari bank
  8. Surat keterangan lunas dari bank
  9. Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya

Dengan mengurus roya, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh pemilik rumah yang telah lunas KPR untuk segera menghapuskan Hak Tanggungan demi keamanan dan kenyamanan kepemilikan aset.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Libur Lebaran, Waktu Tepat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna melakukan pemutakhiran

| 1 hari lalu

Sertipikat Tanah Terbitan Sebelum 1997 Wajib Dimutakhirkan, Kantah Tetap Buka di Masa Mudik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 dengan melakukan

| 1 hari lalu

KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya Agar Sertipikat Bebas dari Hak Tanggungan

delidaily.net – Masyarakat yang telah berhasil menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk segera melakukan pengurusan administrasi lanjutan berupa

| 2 hari lalu

Libur Panjang, Layanan Pertanahan Tetap Jalan: Info & Konsultasi hingga Serah Terima Sertipikat

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat di tengah masa

| 4 hari lalu

Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Kementerian ATR/BPN Siapkan Layanan Pertanahan Terbatas

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus administrasi pertanahan meskipun di

| 4 hari lalu

Fokus pada 3 Layanan Utama, Kementerian ATR/BPN Genjot Penyelesaian Berkas Jelang Akhir Kuartal I

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh jajaran

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Pimpin Langsung Percepatan Berkas Layanan, 100 Kantah Jadi Fokus Utama

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan jajaran Kantor

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Beri Penghargaan Pemenang KRISTAL 2026: Inovasi ASN Muda Kunci Perbaikan Layanan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan ruang apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) muda melalui

| 4 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Jaring Ratusan Ide Kreatif ASN Muda demi Transparansi Layanan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan para pemenang Kompetisi Karya Inovasi Terapan yang Andal

| 4 hari lalu

Perpres Baru Tegaskan: Alih Fungsi Lahan Sawah Hanya Bisa Lewat Izin Pusat

delidaily.net – Pemerintah akan segera menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375