Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Lunas KPR? Segera Urus Roya ke Kantah Agar Rumah Bebas dari Ikatan Bank

Oleh
Selasa, 17 Maret 2026 - 06:53 WIB

delidaily.net -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk tidak berhenti hanya pada penyimpanan sertipikat. Ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yaitu pengurusan roya, agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Dengan dilakukannya roya, pemilik kembali memperoleh hak penuh atas tanahnya. Sertipikat yang telah bersih dari beban utang dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa ikatan jaminan dengan bank.

Proses pengurusan roya terbilang mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara untuk Hak Tanggungan manual, proses masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta identitas penerima kuasa (jika ada)
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
  5. Sertipikat tanah
  6. Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (jika Hak Tanggungan hilang)
  7. Surat roya dari bank
  8. Surat keterangan lunas dari bank
  9. Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya

Dengan mengurus roya, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh pemilik rumah yang telah lunas KPR untuk segera menghapuskan Hak Tanggungan demi keamanan dan kenyamanan kepemilikan aset.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 2 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 2 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 2 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 2 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu

Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!

Jakarta|delidaily.net  – Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil

| 3 hari lalu

Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan

delidaily.net – Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan, Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN,

| 4 hari lalu

Cetak SDM Pertanahan Unggul, Menteri ATR/BPN Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN

Sleman|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375