Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Cegah Sengketa Pasca-Mudik, Kementerian ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah

Oleh
Jumat, 20 Maret 2026 - 08:32 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memberikan perhatian ekstra terhadap batas kepemilikan tanah, terutama bagi warga yang tengah meninggalkan rumah untuk mudik Idulfitri. Langkah ini dinilai krusial guna melindungi hak milik sekaligus mencegah potensi konflik sosial antartetangga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas atau patok bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen keamanan aset.

“Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2026).

Shamy menjelaskan bahwa penetapan batas tanah merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beleid tersebut mewajibkan setiap bidang tanah yang akan dipetakan untuk diukur dan dipasang tanda batas di setiap sudutnya sebagai syarat perolehan data fisik.

Menurut Shamy, pengabaian terhadap batas tanah seringkali menjadi pemantik sengketa lahan yang melelahkan. Dampaknya tidak hanya berhenti pada proses hukum yang panjang dan kerugian finansial, namun juga rusaknya hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang mengakibatkan proses hukum yang panjang. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Kementerian ATR/BPN menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah sederhana:

  1. Memasang patok batas permanen yang kokoh dan terlihat jelas.
  2. Melibatkan pemilik tanah tetangga saat proses penentuan dan pengukuran batas agar terjadi kesepakatan bersama.
  3. Segera mengurus sertipikat tanah bagi lahan yang belum terdaftar sebagai bukti hukum terkuat.

Shamy memungkas bahwa sertipikat tanah adalah perlindungan mutlak karena memuat informasi resmi negara mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah. Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat demi menjaga aset masa depan mereka.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Cek Patok Tanah Saat Mudik Lebaran, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Jaga Batas untuk Hindari Sengketa

delidaily.net – Masyarakat yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri 1447 H diimbau memanfaatkan momen ini untuk memeriksa batas

| 4 menit lalu

Layanan Pertanahan Tetap Buka di Libur Idulfitri, Kakanwil BPN Sumut: Momentum Cek Aset di Kampung

delidaily.net – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara memastikan layanan pertanahan tetap tersedia bagi masyarakat selama

| 9 jam lalu

Mudik ke Sumut? Tiga Kantah Ini Tetap Buka Layani Urusan Tanah Selama Lebaran

delidaily.net – Masyarakat Sumatera Utara yang mudik Lebaran 2026 tak perlu khawatir jika ingin mengurus keperluan pertanahan. Kantor Wilayah Badan

| 9 jam lalu

Libur Lebaran, Waktu Tepat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna melakukan pemutakhiran

| 2 hari lalu

Sertipikat Tanah Terbitan Sebelum 1997 Wajib Dimutakhirkan, Kantah Tetap Buka di Masa Mudik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 dengan melakukan

| 2 hari lalu

Lunas KPR? Segera Urus Roya ke Kantah Agar Rumah Bebas dari Ikatan Bank

delidaily.net -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk

| 3 hari lalu

KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya Agar Sertipikat Bebas dari Hak Tanggungan

delidaily.net – Masyarakat yang telah berhasil menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk segera melakukan pengurusan administrasi lanjutan berupa

| 3 hari lalu

Libur Panjang, Layanan Pertanahan Tetap Jalan: Info & Konsultasi hingga Serah Terima Sertipikat

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat di tengah masa

| 5 hari lalu

Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Kementerian ATR/BPN Siapkan Layanan Pertanahan Terbatas

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus administrasi pertanahan meskipun di

| 5 hari lalu

Fokus pada 3 Layanan Utama, Kementerian ATR/BPN Genjot Penyelesaian Berkas Jelang Akhir Kuartal I

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh jajaran

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375