Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

Oleh
Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIB

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemilik ruko memiliki peluang besar untuk meningkatkan status hak tanahnya menjadi Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyatakan bahwa peningkatan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan bersifat turun-temurun.

“Sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan, HGB ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Mengapa Harus Peningkatan Hak?

Berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang, Hak Milik merupakan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hak ini tidak memiliki batas waktu dan memberikan kontrol penuh kepada pemiliknya. Peningkatan status ini dinilai meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus menjamin keamanan properti dalam jangka panjang.

Syarat Utama Peningkatan Status

Namun, Shamy mengingatkan bahwa tidak semua bangunan ruko bisa langsung beralih status. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:

  • Subjek Hukum: Pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Status Tanah: Bangunan berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang memiliki pembatasan khusus.
  • Masa Berlaku: Sertipikat HGB harus masih dalam keadaan berlaku.
  • Fungsi Bangunan: Ruko harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk fungsi sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Prosedur dan Dokumen Administratif

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemilik ruko yang ingin melakukan peningkatan hak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Identitas diri (KTP/KK).
  2. Sertipikat asli HGB yang masih berlaku.
  3. Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (jika melalui proses pewarisan).

Untuk menjaga transparansi dan menghindari kendala teknis, Shamy menyarankan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri.

“Kami menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dokumen agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 1 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 2 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 2 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 2 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu

Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!

Jakarta|delidaily.net  – Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil

| 3 hari lalu

Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan

delidaily.net – Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan, Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN,

| 4 hari lalu

Cetak SDM Pertanahan Unggul, Menteri ATR/BPN Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN

Sleman|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375