delidaily.net – Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memasuki babak baru. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Deli Serdang resmi melayangkan mosi tidak percaya sekaligus mengecam keras dugaan pengabaian hak terhadap 2.341 guru PPPK Paruh Waktu (PW) di wilayah tersebut.
Aliansi yang terdiri dari HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH ini menilai Pemkab Deli Serdang sengaja menghindari kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan kajian hukum kami, ada indikasi Pemkab mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan demi menghindari tanggung jawab finansial kepada para pendidik,” tegas perwakilan aliansi dalam pernyataan resminya, Senin (13/4/2026).
Status ASN yang Diakui Konstitusi
Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga sukarela. Secara konstitusional, kedudukan mereka setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan penghasilan, tunjangan, serta jaminan sosial kepada setiap ASN. Untuk instansi di tingkat daerah, pembiayaan ini secara tegas dibebankan pada APBD.
Dugaan Pembangkangan terhadap Instruksi Pusat
Kekecewaan mahasiswa memuncak karena Pemkab Deli Serdang dinilai tidak mengindahkan instruksi pemerintah pusat. Aliansi memaparkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh pemerintah daerah, antara lain:
Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/227/SJ (16 Januari 2025): Mewajibkan seluruh kepala daerah mengalokasikan anggaran APBD untuk PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025: Menjamin hak upah dan fasilitas bagi PPPK sesuai peraturan yang berlaku.
Perpres No. 11 Tahun 2024: Menegaskan bahwa belanja pegawai PPPK di daerah merupakan tanggung jawab APBD.
“Instruksi pusat sudah sangat jelas melalui Permendagri dan Perpres terbaru. Mengabaikan hak upah guru adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi,” tambah aliansi.
Hingga berita ini diturunkan, Cipayung Plus Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menuntut transparansi anggaran dari Pemkab Deli Serdang agar nasib 2.341 guru tersebut segera mendapatkan kepastian hukum dan finansial.
