Deli Serdang|delidaily.net – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatra Utara (DPW GMP Sumut) menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek lanjutan peninggian tanggul hulu Bendung Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Karantina Ikan, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran (TA) 2025. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp18 miliar tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi penurunan mutu konstruksi pada pekerjaan proyek tersebut. Di antaranya pemasangan bronjong yang tidak rapat dan masih menyisakan rongga, penggunaan kawat pengikat yang diduga tidak sesuai standar ukuran, serta pemasangan geotekstil yang disebut tidak maksimal pada beberapa titik pekerjaan.
Selain itu, DPW GMP Sumut juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya penguatan struktur secara menyeluruh pada bagian belakang bronjong, yang dinilai dapat melemahkan daya tahan konstruksi terhadap tekanan air. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mengingat besarnya anggaran proyek Tahun Anggaran 2025 yang digunakan. Pihak rekanan pelaksana proyek diketahui adalah PT Lira Permata Cibubur.
Atas temuan tersebut, DPW GMP Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek TA 2025 tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala BBWS Sumatera II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan pelaksana guna mengungkap dugaan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Tidak hanya itu, DPW GMP Sumut turut meminta dilakukan audit investigatif oleh BPK maupun BPKP untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek senilai Rp18 miliar pada Tahun Anggaran 2025 tersebut. Mereka juga mendesak penghentian sementara pekerjaan proyek apabila masih berlangsung sampai adanya kepastian hukum dan hasil pemeriksaan yang transparan.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang,” tegas M. Idris Sarumpaet.
