Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Cegah Risiko Sengketa Lahan, Kenali Aturan Main Cek Sertipikat Real-Time via PPAT dan SKPT

Oleh
Minggu, 17 Mei 2026 - 18:31 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat luas untuk jeli dan memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua jenis layanan ini memiliki fungsi admistrasi yang sangat berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman ini sangat krusial agar masyarakat tidak keliru dalam memilih jalur pengurusan dokumen pertanahan mereka.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan resminya.

Ana menjelaskan bahwa pengecekan sertipikat merupakan langkah verifikasi khusus untuk memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian data yang dipegang pemohon dengan data yang tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan (Kantah).

Layanan ini tidak bisa diajukan secara sembarangan, melainkan wajib diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat mutlak sebelum menerbitkan akta pemindahan hak (seperti jual beli atau hibah) maupun akta pembebanan hak (seperti hak tanggungan).

“Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah dan surat ukur di Kantah. Ini menjadi instrumen penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa hukum di kemudian hari,” paparnya.

Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi keluaran Kantah yang memuat informasi komprehensif mengenai status hukum, identitas pemilik, serta catatan hukum lain atas suatu bidang tanah yang sudah terdaftar.

Secara fungsional, SKPT diterbitkan untuk dua kepentingan utama:

  • Kepentingan Lelang: Dapat dimohonkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Penyajian Informasi Formal: Dapat dimohonkan oleh masyarakat atau pihak yang berkepentingan langsung dengan syarat wajib melampirkan bukti hubungan hukum yang sah terhadap bidang tanah yang dimaksud.

Secara prinsipil, perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuannya. Pengecekan sertipikat berfokus pada validasi keamanan dokumen lama untuk keperluan transaksi baru lewat PPAT. Sementara itu, SKPT murni merupakan produk keluaran negara berupa surat keterangan tertulis yang mengulas status riwayat sebidang tanah untuk keperluan lelang atau pembuktian informasi hukum.

Melalui sosialisasi berkala ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola administrasi pertanahan di tingkat tapak menjadi lebih efisien, transparan, serta membantu masyarakat menyelesaikan urusan legalitas tanah mereka secara tepat guna.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 1 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 1 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 2 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 2 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu

Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!

Jakarta|delidaily.net  – Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil

| 3 hari lalu

Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan

delidaily.net – Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan, Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN,

| 4 hari lalu

Cetak SDM Pertanahan Unggul, Menteri ATR/BPN Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN

Sleman|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375