Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Waspada Sengketa Tanah! Pengukuran Batas Wajib Libatkan Tetangga, Ini Kata BPN

Oleh
Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:04 WIB

delidaily.net – Kasus sengketa batas bidang tanah hingga kini masih menjadi salah satu persoalan agraria yang mendominasi di berbagai daerah. Masalah ini umumnya meruncing akibat ketiadaan kepastian letak patok sejak awal kepemilikan. Guna meminimalisir risiko hukum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pemenuhan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pendaftaran dan pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa asas ini merupakan pilar utama dalam menentukan legalitas batas fisik sebuah lahan sebelum dipetakan secara resmi oleh negara.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dasar Utama Jaminan dan Perlindungan Hukum

Agus Apriawan memaparkan bahwa pemenuhan asas ini sifatnya mutlak karena menjadi hulu dari lahirnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan properti masyarakat. Dengan diterapkannya asas ini, pemerintah dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memotong potensi konflik horizontal di tingkat tapak.

Pada praktik pemetaan di lapangan, kehadiran fisik dari pemilik tanah yang berbatasan (bordering neighbors) sangat dianjurkan saat petugas ukur datang. Skema ini memastikan penunjukan batas tanah dilakukan secara transparan, terbuka, dan disaksikan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Apabila dalam proses tersebut mencuat perbedaan pendapat atau klaim sepihak mengenai letak koordinat tanah, maka proses pengukuran dapat ditangguhkan sementara waktu untuk mencari solusi bersama.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Kewajiban Masyarakat Merawat Tanda Batas

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat luas untuk proaktif membangun komunikasi yang sehat dengan para pemilik lahan di sekitarnya. Kesadaran untuk melibatkan tetangga sebelah dalam menetapkan batas dinilai jauh lebih efektif mencegah gugatan perdata di kemudian hari.

Sebagai langkah konkret mendukung keberhasilan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga dibebani tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjaga fisik tanah mereka masing-masing.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tak Ingin Ribut Batas Lahan? Terapkan Asas Kontradiktur Delimitasi Sejak Awal

delidaily.net – Sengketa batas bidang tanah masih kerap mewarnai permasalahan pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. Akar utamanya, menurut Kementerian

| 7 jam lalu

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 3 hari lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 5 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 5 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 5 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 5 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 7 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 7 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 7 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375