Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Dinilai Meresahkan Warga, Bupati Diminta Segera Nonaktifkan Rajab Dari Keuchik Sebatang

Oleh
Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:31 WIB

 

Aceh Singkil, delidaily.net – Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Keuchik Sebatang, Rajab atas perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Dalam surat putusan dengan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Keuchik Sebatang, Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa, Rajab.

Atas dasar putusan itu, warga Kampong Sebatang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, segera memberhentikan tetap Keuchik Sebatang.

Bupati diminta tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara yang saat ini berlaku, melainkan menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Keuchik Sebatang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata seorang warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, Sabtu (20/6/2026).

Untuk diketahui, kata Raja Rahadi, Rajab saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Bupati kemudian menunjuk Agustian, S.Pd, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang untuk menjamin jalannya roda pemerintahan desa.

“Putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan desa,” kata Raja Rahadi.

Sementara itu, Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin menilai perkara yang menimpa Keuchik Sebatang tersebut bukan hanya sekadar dugaan pengancaman dan pemerasan. Namun jauh dari itu, harus kita ingat bagaimana cara dan dengan apa Rajab mengancam korban.

“Kita mengetahui bersama, bahan yang digunakan untuk melakukan tindakan pemerasan itu merupakan screnshoot vidio salah seorang warga perempuan yang sedang mandi. Perempuan itu tidak lain adalah warga sekaligus aparatur desanya sendiri,” kata Pajri.

Hal itu, tambahnya, telah diakui dalam persidangan. “Vidio wanita (sedang mandi) yang merupakan warga sebatang itu diakui diambil sendiri oleh Keuchik Sebatang. Dan itu sudah menjadi fakta persidangan,” sebut Pajri.

Sehingga, lanjutnya, kami menilai ini sudah meresahkan masyarakat terutama kaum perempuan. Pajri juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Keuchik Sebatang tersebut mengarah tindakan asusila dan melanggar etika pejabat publik.

“Atas dasar itu, kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan tetap terhadap Keuchik Sebatang,” pinta Pajri.

Pajri menjelaskan permintaan pemberhentian Keuchik tersebut bukan tanpa landasan. Namun sejumlah regulasi mempertegas keharusan pemberhentian itu.

“Sejumlah regulasi menjelaskan terhadap pemberhentian Keuchik. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampong,” jelas Pajri.

Dalam regulasi itu, sambungnya, pada pasal 101 point ke 2 huruf G menjelaskan bahwa keuchik dapat diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, pada poin (d) juga dijelaskan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Keuchik.

“Pada regulasi itu dan juga regulasi lain, seperti Undang – Undang Desa, Permendagri, hingga Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil juga dijelaskan terkait apa – apa saja larangan keuchik. Apa point – point yang tidak boleh dilanggar oleh keuchik. Jika itu dilanggar, akan berimbas kepada pemberhentian,” tegasnya.

Pajri juga menyinggung kewajiban Kepala Desa yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, termasuk harus memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

“Pada UU RI Nomir 6 Tahun 2014, jelas disebutkan pada Pasal 36 ayat 4 huruf (c) bahwa Kepala Desa wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa. Namun fakta dilapangan, dengan kondisi sekarang secara terang – terangan suasana di Kampong Sebatang tidak tentram diakibatkan kelakuan ‘nakal’ Keuchik Rajab,” tutupnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu viral seorang Keuchik di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil ditangkap oleh Kepolisian.

Penangkapan Keuchik itu lantaran diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang aparatur desanya sendiri yang merupakan seorang perempuan.

Keuchik itu diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan foto dan vidio korban yang sedang mandi.

Isu penangkapan tersebut menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di daerah itu.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sejumlah Desa Diduga Tarik DD Meski Belum Posting APBKam, DPMK Beri Kelonggaran ?

Aceh Singkil|delidaily.net – Sejumlah desa di Kabupaten Aceh Singkil diduga telah melakukan penarikan anggaran Dana Desa tahap 1 reguler meski

| 3 bulan lalu

DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Limbah PT Nafasindo

Aceh Singkil|delidaily.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar konferensi pers pada Kamis (25/9/2025) untuk mengumumkan hasil uji

| 9 bulan lalu

Sinergi Dishub dan Nafasindo, Ruas Badan Jalan di Bersihkan

Aceh Singkil|delidaily.net – Menanggapi permintaan masyarakat Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Perhubungan dan Perusahaan PT

| 9 bulan lalu

Aksi Demo GASPAS di PT Socfindo Nyaris Ricuh, DPRK Turun Tangan

Aceh Singkil|delidaily.net – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (GASPAS) di depan gerbang pabrik

| 9 bulan lalu

Turunkan Alat Berat, PT Nafasindo Lakukan Sejumlah Pekerjaan di Ponpes Darul Falah Al – Zamzamiyah

Aceh Singkil|delidaily.net – Melalui program Corporate Social Responbility (CSR) bidang Pendidikan dan Keagamaan, PT Nafasindo Aceh Singkil menurunkan satu unit

| 10 bulan lalu

Forkopimda Aceh Singkil Cek Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok

Aceh Singkil|delidaily.net – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok dan ketersediaan pangan di pasar

| 10 bulan lalu

Perkuat Peran Sosial Keagamaan, PT Nafasindo Salurkan CSR ke Masjid

Aceh Singkil|delidaily.net – PT Nafasindo Aceh Singkil menyalurkan program Corporate Social Responbility (CSR) ke Masjid Baitusyarif, Desa Teluk Ambon, Kecamatan

| 10 bulan lalu

Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Rencana Bimtek Kopdes Ke Takengon

Aceh Singkil|delidaily.net – Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon diminta membatalkan rencana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengurus koperasi desa (Kopdes) se

| 11 bulan lalu

Kontingen PT Nafasindo Juara Umum III MTQ di Aceh Singkil

Aceh Singkil|delidaily.net – Kontingen PT Nafasindo kembali memberikan kontribusi positif pada event Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXVII tingkat Kabupaten

| 11 bulan lalu

Meriahkan MTQ ke – 37 di Aceh Singkil, PT Nafasindo Kembali Kirim Kafilah

Aceh Singkil|delidaily.net – PT Nafasindo kembali menjadi satu – satunya perusahaan yang mengirimkan kafilah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke

| 11 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375