Medan|delidaily.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan korupsi penyimpangan kredit di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012. Desakan ini muncul setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di korps adhiyaksa tersebut pada Selasa (23/6).
Ketua Pemuda Wasathiyah Kota Medan, Ma’ruf Denhas Daulay, S.H., meminta penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tidak mengulur waktu untuk menentukan status hukum baru dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,2 miliar tersebut. Menurutnya, melihat posisi dan kewenangan Zakiyuddin saat meloloskan kredit itu, statusnya sudah layak dinaikkan.
“Pihak kejaksaan harus cepat dalam mengungkap dan menentukan tersangka baru. Keterlibatan mantan Pimpinan Cabang Pembantu saat itu sangat jelas, sehingga status Zakiyuddin harus ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Ma’ruf kepada media, Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf menilai, tanggung jawab mutlak atas pengelolaan keuangan di perbankan pelat merah daerah tersebut berada di tangan pimpinan cabang. Oleh karena itu, keterlibatan Zakiyuddin dinilai sangat signifikan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga berharap penyidik membongkar kembali seluruh rangkaian penyimpangan kredit modal usaha yang terjadi pada tahun 2012 itu secara transparan. “Kasus ini harus diusut kembali dengan jelas agar terang benderang ke mana saja aliran dana tersebut, mengingat besarnya kerugian negara yang timbul saat yang bersangkutan menjabat,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mendatangi gedung Kejati Sumut sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menegaskan kapasitas Zakiyuddin masih sebagai saksi.
“Zakiyuddin dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Diperiksa sebagai saksi, itu saja,” ujar Rizaldi. Pemeriksaan tersebut dilaporkan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Kasus ini bermula ketika CV Hasian Abadi Group mengajukan permohonan kredit rekening koran ke Bank Sumut KCP Krakatau pada tahun 2012, di masa Zakiyuddin menjabat sebagai Pimcapem. Belakangan, pengajuan kredit modal usaha senilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat lolos tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah sesuai regulasi perbankan.
