Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Tak Perlu Bingung, Ini Dokumen & Simulasi Biaya Pemisahan Tanah di Sentuh Tanahku

Oleh
Minggu, 28 Juni 2026 - 23:27 WIB

Jakarta|delidaily.net  – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah.

Berbeda dengan pemecahan tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku—hanya luasnya yang disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan.

Sebagai contoh, jika pemilik memiliki tanah 1.000 meter persegi dan menjual 300 meter persegi, maka bagian 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Dasar Hukum & Status Hukum Hasil Pemisahan

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada sertipikat induk dibubuhkan catatan mengenai pemisahan serta penyesuaian luas yang tersisa.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Sertipikat tanah asli
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik
  3. Surat permohonan pemisahan
  4. SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya
  5. Dokumen tambahan sesuai tujuan pemisahan:
  6. Akta jual beli – untuk jual beli sebagian tanah
  7. Surat hibah – untuk hibah sebagian tanah
  8. Putusan pengadilan/akta pembagian harta – untuk pembagian harta akibat perceraian

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, sertipikat baru diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Estimasi Biaya via Sentuh Tanahku

Estimasi biaya pemisahan bidang tanah tergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah:

  • Buka akun Sentuh Tanahku
  • Pilih menu “Layanan” → “Info Layanan” → “Pemisahan”
  • Pilih provinsi lokasi tanah
  • Isi jumlah dan luas bidang tanah
  • Pilih opsi penggunaan (pertanian/non-pertanian)
  • Simulasi biaya akan tampil

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Play Store dan App Store. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk panduan lebih lanjut.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Urus Pemisahan Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Warga Siapkan Dokumen Ini

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan berbagai jenis layanan kedinasan guna mempermudah urusan perdata

| 38 menit lalu

Wamen Ossy Dermawan: Integrasi Data Spasial Kunci Modernisasi dan Keamanan Investasi Bandara

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh memperkuat fondasi ruang dan legalitas tanah di sektor

| 3 hari lalu

Teknologi Pengukuran Tanah Kian Canggih, BPN Jelaskan Soal Selisih Luas di Sertipikat

Jakarta|delidaily.net – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C,

| 3 hari lalu

HUT ke-499 Jakarta, Wamen ATR Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Aset Daerah Senilai Rp22,25 T

Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta diwarnai langkah konkret penyelamatan aset daerah skala masif. Wakil

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Dermawan: Sertipikasi Lahan DKI Jakarta Bukan Sekadar Administrasi, tapi Benteng Uang Negara

Jakarta|delidaily.net – Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta diwarnai dengan langkah konkret penyelamatan aset daerah skala

| 4 hari lalu

Fitur Baru Sentuh Tanahku! Penjual Bisa Bagikan Akses Sertipikat ke Calon Pembeli

Jakarta|delidaily.net  – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah

| 4 hari lalu

Beli Tanah Tanpa Waswas, Fitur Baru ‘Sentuh Tanahku’ Mudahkan Calon Pembeli Intip Rekam Jejak Sertipikat

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi digital guna mempersempit ruang gerak mafia tanah

| 4 hari lalu

Antisipasi Penyakit Degeneratif Sejak Dini, Ratusan Pegawai ATR/BPN Serbu Layanan Skrining Kesehatan

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis (CKG)

| 5 hari lalu

Jaga Produktivitas Pegawai, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jakarta|delidaily.net – Guna memastikan kebugaran fisik aparatur negara di tengah padatnya dinamika pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 5 hari lalu

BPN Sumut & Kejati Sumut Bersinergi, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berkualitas

Medan|delidaily.net  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375