Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Kejar Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kesiapan Penjual dan Pembeli Jadi Kunci

Oleh
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Jakarta|delidaily.net — ATR/BPN Kejar Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kesiapan Penjual dan Pembeli Jadi Kunci, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengevaluasi pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini telah diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project.

Uji coba tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN untuk menemukan formulasi pelayanan peralihan hak yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pihaknya masih terus melakukan evaluasi selama masa uji coba.

Ia juga mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan untuk memberikan masukan apabila masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Kesiapan Masyarakat Jadi Faktor Penting

Asnaedi menegaskan bahwa keberhasilan target penyelesaian peralihan hak dalam waktu 10 hari tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan.

Masyarakat sebagai pihak yang melakukan transaksi memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Salah satu faktor yang paling menentukan adalah kesiapan penjual dan pembeli dalam proses penandatanganan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Menurutnya, ketidaksiapan salah satu pihak dapat membuat jadwal penandatanganan akta tertunda. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi keseluruhan durasi proses peralihan hak.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat telah siap sebelum permohonan diajukan.

Masyarakat Diminta Siapkan Biaya Sejak Awal

Selain kesiapan menghadiri penandatanganan akta, masyarakat juga diminta memahami serta mempersiapkan kewajiban biaya sejak awal.

Dalam proses peralihan hak, penjual memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara pembeli memiliki kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Di luar kewajiban perpajakan tersebut, terdapat biaya jasa PPAT yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.

Kesiapan biaya tersebut menjadi salah satu aspek yang menurut Asnaedi harus diperhatikan apabila masyarakat ingin memanfaatkan target layanan 10 hari.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Dengan demikian, target 10 hari tidak semata-mata berarti seluruh proses menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. Setiap simpul yang terlibat harus menjalankan kewajibannya sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan.

17 Kantah Jadi Lokasi Pilot Project

Untuk tahap awal, Kementerian ATR/BPN memilih 17 Kantah sebagai lokasi uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

Ke-17 Kantah tersebut meliputi:

Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Kantah Kota Tangerang Selatan;
Kantah Kota Depok;
Kantah Kota Surabaya I;
Kantah Kabupaten Malang;
Kantah Kota Semarang;
Kantah Kabupaten Semarang;
Kantah Kota Batam;
Kantah Kota Pontianak;
Kantah Kota Samarinda;
Kantah Kota Makassar;
Kantah Kabupaten Badung;
Kantah Kabupaten Buleleng; dan
Kantah Kota Kupang.

Pemilihan sejumlah Kantah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN untuk menguji mekanisme layanan pada wilayah dengan karakteristik dan volume pelayanan yang beragam.

Evaluasi Dilakukan Setiap Hari

Asnaedi menjelaskan bahwa layanan Peralihan Hak Terintegrasi masih berada dalam tahap piloting. Karena itu, evaluasi dilakukan secara intensif untuk mengetahui titik-titik yang masih menjadi hambatan.

Menurutnya, inovasi tersebut tergolong cukup besar karena menargetkan perubahan dalam pola pelayanan peralihan hak yang selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan pihak.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pilot project adalah menemukan formulasi pelayanan yang paling tepat sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” katanya.

Evaluasi dilakukan dengan melihat proses secara menyeluruh. Kementerian ATR/BPN tidak hanya memeriksa tahapan yang berlangsung di Kantor Pertanahan, tetapi juga mengidentifikasi apabila terdapat hambatan pada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pelayanan.

“Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.

Menuju Kepastian Waktu Pelayanan Pertanahan

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi menjadi bagian dari agenda Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Target penyelesaian maksimal 10 hari diharapkan dapat membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses peralihan hak.

Namun, pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Penjual dan pembeli harus siap, kewajiban perpajakan dan PNBP perlu dipersiapkan, PPAT harus menjalankan tahapan sesuai ketentuan, pemerintah daerah menyelesaikan proses validasi sesuai batas waktu, dan Kantor Pertanahan memastikan pemeriksaan serta pencatatan berjalan sesuai mekanisme.

Melalui pilot project di 17 Kantah, Kementerian ATR/BPN kini memiliki ruang untuk menguji, mengevaluasi, dan menyempurnakan setiap tahapan sebelum layanan tersebut diterapkan secara lebih luas.

Masukan masyarakat sebagai pengguna layanan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan evaluasi berkelanjutan dan kolaborasi seluruh pihak, layanan Peralihan Hak Terintegrasi diharapkan mampu menghadirkan proses balik nama sertifikat yang lebih terukur, efisien, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sertipikat Elektronik Diterbitkan di Seluruh Kantah Indonesia

Jakarta|delidaily.net – Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 14 jam lalu

Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media

JAKARTA — Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 15 jam lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jakarta|delidaily.net  – Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan

| 20 jam lalu

Wamen ATR/BPN Dorong Pengaturan Menyeluruh dan Inovasi Layanan demi Optimalkan Reforma Agraria

delinews24.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengaturan

| 20 jam lalu

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun

Jakarta|delidaily.id — Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

| 3 hari lalu

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun, Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus

| 3 hari lalu

Perkuat PAD dan Tata Kelola Pajak, Pemko Sibolga dan Kantah Sibolga Sinergi Padankan NIB dengan NOP

Sibolga|delidaily.net — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga resmi menjalin

| 5 hari lalu

ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia

Jakarta|delidaily.net – ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia, Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak

| 6 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar

Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program

| 6 hari lalu

Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat

Jakarta|delidaily.net  – Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat, Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih

| 7 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375