Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Tak sekadar memberi jaminan transparansi, program ini terbukti memangkas durasi antrean pengukuran tanah secara signifikan.
Pengalaman berkesan ini dirasakan oleh Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang tengah memproses pendaftaran tanah warisan keluarganya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Awalnya, Septiah yang mendaftar sejak Juli sempat memperoleh estimasi jadwal pengukuran yang cukup lama, yakni pada 23 September 2026. Namun, berkat berjalannya sistem Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukurannya berhasil dimajukan hampir satu bulan lebih awal.
Setelah merampungkan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, tim pengukur dari Kantah Jakarta Barat langsung mendatangi lokasi tanahnya untuk melakukan pengukuran pada 2 September 2026.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan,” kata Septiah saat menyaksikan proses pengukuran di lapangan, Rabu (2/9/2026).
Rasa puas serupa diungkapkan Iwan Prastika (66). Warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri ini sebelumnya diinformasikan harus menunggu antrean pengukuran hingga tiga bulan. Setelah sistem baru berjalan, ia langsung menerima pemberitahuan percepatan jadwal dari petugas Kantah.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.
Di Kantah Jakarta Barat sendiri, penguatan kapasitas serta penataan manajemen sumber daya petugas ukur berhasil memangkas rata-rata waktu tunggu dari semula 139 hari menjadi hanya 6 hari. Secara teknis, begitu masyarakat melunasi tagihan SPS, pengukuran lokasi ditargetkan selesai dalam rentang maksimal 5 hingga 7 hari kerja.
Saat ini, program Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara serentak di 455 Kantah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pilar akselerasi transformasi digital dan efisiensi birokrasi ATR/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh memberikan kemudahan maksimal tanpa birokrasi berbelit. Pemerintah, tegasnya, harus menggelar “karpet merah” bagi masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.
