Jakarta|delidaily.net — Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya berfokus pada pemangkasan durasi layanan di internal Kantor Pertanahan (Kantah). Lebih dari itu, program ini dirancang untuk membangun transformasi ekosistem pertanahan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa keberhasilan PERINTIS sangat bergantung pada keterpaduan antara Kantah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat selaku pemohon.
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Bapenda, serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi, Selasa (8/9/2026).
Dalam ekosistem ini, Kepala Kantah Kabupaten/Kota memegang peran sentral sebagai penggerak utama. Kepala Kantah dituntut bertanggung jawab memastikan alur koordinasi berjalan lancar di seluruh tingkatan, mulai dari pembuatan akta oleh PPAT hingga validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda.
“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, pimpinan Kantah di daerah diminta proaktif membangun komunikasi, menggelar dialog berkala dengan Bapenda maupun PPAT, serta cepat mengidentifikasi dan memecahkan hambatan teknis yang berpotensi memperlambat proses balik nama sertipikat.
Di sisi lain, Asnaedi mengingatkan pentingnya aspek edukasi dan sosialisasi kepada publik. Pemahaman masyarakat mengenai kelengkapan dokumen dan alur persyaratan sejak awal menjadi kunci agar pemrosesan berkas dapat masuk ke dalam jalur cepat.
“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” tegas Asnaedi.
Melalui penguatan ekosistem PERINTIS, tenggat waktu maksimal 10 hari kerja diharapkan tidak sekadar menjadi indikator efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antar-instansi demi memberikan pelayanan pertanahan yang pasti dan transparan bagi masyarakat.
