delidaily.net – Sebuah tonggak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional resmi diukir di Senayan. DPR RI bersama Pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Poin krusial dari beleid baru ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga otonom ini dirancang khusus untuk merencanakan, mengeksekusi, mengawasi, hingga menuntaskan konflik agraria secara nasional dengan bertanggung jawab langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.
Konsekusensinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipastikan akan berbagi peran dan melakukan penyesuaian struktur organisasi.
Sinergi ATR/BPN dan BRAN: Dapur Administrasi vs Eksekusi Konflik
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, membeberkan gambaran awal mengenai pembagian garis kerja antara kementeriannya dengan lembaga baru tersebut. Dalam skema baru ini, Kementerian ATR/BPN akan bertindak sebagai penyedia data mentah serta pengelola aspek administrasi pertanahan.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Nusron kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna.
Simulasi pembagian tugas ini juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN mana saja yang berpotensi dilebur (merger) ke dalam BRAN atau LPRA.
Meski demikian, Nusron menggarisbawahi bahwa tidak semua sengketa tanah akan dialihkan ke lembaga baru tersebut. Ada batas pemisah yang jelas antara sengketa privat dan konflik struktural-komunal.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa. Kalau individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN (Barang Milik Negara), mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” papar Nusron, yang saat itu didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
Perjalanan Panjang RUU Reforma Agraria
Persetujuan RUU ini menjadi Undang-Undang bukanlah proses yang instan. Sebelum akhirnya berhasil diketok di Rapat Paripurna, pembahasannya menempuh dinamika panjang di tingkat legislatif dan eksekutif.
Tim penyusun harus membedah dan menyelaraskan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui Rapat Kerja lintas kementerian/lembaga, pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga pembahasan ketat di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Kehadiran Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan pembentukan BRAN/LPRA ini diharapkan menjadi jawaban konkret atas kebutuhan ruang kepastian hukum, redistribusi tanah yang adil, serta penyelesaian konflik agraria struktural yang selama ini sering mengendap di berbagai daerah.
