JAKARTA — Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah transformasi digital di sektor pertanahan. Sejak pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023, program Sertipikat Elektronik mencatat lonjakan signifikan dengan total penerbitan mendekati angka 10 juta dokumen di seluruh Indonesia.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN mencatat akumulasi penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 telah mencapai 9.774.933 sertipikat. Angka tersebut mencakup penerbitan sertipikat tanah baru serta hasil alih media dari sertipikat fisik atau analog.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa tren penerbitan Sertipikat Elektronik terus menunjukkan peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk Din Parunggi saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pada tahun pertama penerapannya di 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 1.666.695 sertipikat berhasil diterbitkan. Angka ini melonjak tajam hingga mencapai 3.077.397 sertipikat hanya dalam rentang waktu hingga Oktober 2026.
Uunk menegaskan bahwa inovasi digital ini tidak sekadar mengubah wujud fisik dokumen dari kertas menjadi fail elektronik, melainkan mengintegrasikan seluruh basis data ke dalam sistem terpusat. Hal ini membuat pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan menjadi lebih sistematis, aman, serta mendorong efisiensi layanan secara menyeluruh.
Mengenai keabsahan, pihak ATR/BPN memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas dokumen digital tersebut. Dari aspek hukum, sertipikat analog maupun elektronik memiliki kedudukan dan kekuatan yang sepenuhnya setara.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” tutur Uunk.
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia telah memiliki fasilitas untuk menerbitkan Sertipikat Elektronik. Penguatan infrastruktur digital ini diharapkan mampu menciptakan iklim layanan pertanahan yang transparan dan minim hambatan birokrasi.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan sertipikat fisik lama, Kementerian ATR/BPN mengimbau untuk segera melakukan proses alih media menjadi dokumen elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan tarif resmi alih media dapat diakses publik secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
