Jakarta|delidaily.net — Lindungi Hak Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat di Indonesia. Dalam kurun waktu dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) untuk 68 bidang tanah ulayat seluas 86,94 hektare yang dikelola oleh 16 kesatuan masyarakat hukum adat.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, menegaskan pentingnya kontinuitas pendaftaran tanah guna melindungi hak-hak tradisional yang melekat pada masyarakat adat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Secara kumulatif sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN sukses mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan total luas mencapai 1.059 hektare yang tersebar di 31 kesatuan masyarakat hukum adat.
Kinerja pendaftaran tanah ulayat pada 2026 juga mencatatkan lonjakan signifikan melampaui target awal tahun. Dari target 25 bidang tanah, realisasi pendaftaran per Oktober 2026 mencapai 48 bidang atau setara 192%. Sementara itu, untuk program pengadministrasian tanah ulayat yang menargetkan 50 bidang berhasil terealisasi sebanyak 86 bidang (172%).
Dari aspek geografis, penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat saat ini telah menjangkau 20 provinsi di seluruh Indonesia. Cakupan yang luas ini membuktikan keberhasilan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengakomodasi hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperluas kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hukum atas tanah ulayat semakin merata di seluruh penjuru Tanah Air.
“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus.
