Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jaga Aset Tanah Anda! Begini Aturan Resmi Pemasangan Patok Batas Menurut Kementerian ATR/BPN

Oleh
Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Jakarta|delidaily.net  — Jaga Aset Tanah Anda! Begini Aturan Resmi Pemasangan Patok Batas Menurut Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat akan pentingnya memasang serta memelihara tanda batas atau patok bidang tanah secara mandiri. Langkah sederhana ini menjadi faktor krusial untuk melindungi aset dari risiko sengketa sekaligus mempercepat proses pendaftaran dan pengukuran sertipikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kepastian batas fisik di lapangan merupakan syarat utama keamanan kepemilikan tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemasangan tanda batas tanah telah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997. Untuk bidang tanah seluas kurang dari 10 hektare, patok dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton berdiameter minimal 5 cm dan panjang 100 cm. Tanda batas tersebut ditanam setinggi 80 cm ke dalam tanah, sementara 20 cm sisanya diberi tutup dan dicat merah. Alternatif lain seperti tugu bata, batako, atau kayu keras juga diperbolehkan sesuai ketentuan.

Selain itu, merujuk Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan patok wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan (Contiguous Boundary Delimitation). Patok yang terpasang juga perlu didokumentasikan melalui foto berfitur geotagging untuk mencatat koordinat lokasi secara akurat.

Keberadaan patok yang jelas berdampak langsung pada keberhasilan program Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini diterapkan di 466 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran dengan estimasi waktu tunggu tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Virgo menambahkan bahwa sinergi antara kesiapan dokumen pemohon, persetujuan tetangga batas, dan pemasangan patok yang presisi akan sangat membantu mempercepat kinerja petugas ukur di lapangan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkasnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga

Jakarta|delidaily.net  — Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 1 jam lalu

ILASPP Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare pada 2025–2029

Jakarta|delidaily.net  – ILASPP Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare pada 2025–2029, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan

| 1 jam lalu

UU Pengaturan Reforma Agraria Perkuat Landasan Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta|delidaily.net  – UU Pengaturan Reforma Agraria Perkuat Landasan Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik

| 2 jam lalu

Terobosan Reforma Agraria: Mekanisme Pemulihan Hak Jadi Solusi Konflik Tanah Tumpang Tindih Aset Negara

Jakarta|delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya mekanisme pemulihan hak masyarakat sebagai solusi konkret dalam

| 2 jam lalu

Begini Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda Batas Tanah Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Begini Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda Batas Tanah Menurut ATR/BPN,  Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu

| 2 jam lalu

Sertipikat Elektronik Diterbitkan di Seluruh Kantah Indonesia

Jakarta|delidaily.net – Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 1 hari lalu

Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media

JAKARTA — Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 1 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jakarta|delidaily.net  – Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Dorong Pengaturan Menyeluruh dan Inovasi Layanan demi Optimalkan Reforma Agraria

delinews24.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengaturan

| 2 hari lalu

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun

Jakarta|delidaily.id — Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375