Batu Bara|delidaily.net – HIMMAH Batu Bara Desak Kawil Kemenhaj Evaluasi Kemenhaj Batu Bara Tentang Administrasi Surat Penerimaan Audiensi Tanpa Permohonan, Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Batu Bara menyoroti terbitnya surat Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara Nomor: B-422/Kk.02.22/HU/11/2026 perihal Penerimaan Audiensi.

Penerbitan surat tersebut menimbulkan keheranan bagi internal PC HIMMAH Batu Bara. Pasalnya, organisasi tersebut mengaku tidak pernah mengajukan surat permohonan audiensi secara resmi kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola administrasi dan komunikasi kelembagaan. PC HIMMAH menilai perlu adanya penjelasan yang terang mengenai dasar penerbitan surat penerimaan audiensi tersebut, termasuk pihak yang menjadi pemohon dan mekanisme koordinasi yang melatarbelakanginya.
Ketua PC HIMMAH Kabupaten Batu Bara, Muhammad Yassir Pratama, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan perlu mendapat perhatian agar setiap surat resmi yang diterbitkan instansi pemerintah benar-benar memiliki dasar dan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan atas dasar apa surat penerimaan audiensi tersebut diterbitkan, sementara PC HIMMAH Batu Bara tidak pernah mengajukan permohonan audiensi. Kami tentu menghargai komunikasi kelembagaan, tetapi setiap administrasi resmi harus memiliki kejelasan. Jangan sampai muncul ketidaksesuaian informasi yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan terhadap tata kelola kelembagaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, PC HIMMAH Kabupaten Batu Bara meminta Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara agar memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi serta mekanisme pelayanan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong evaluasi kelembagaan, PC HIMMAH berpandangan bahwa apabila hasil evaluasi nantinya menemukan persoalan mendasar dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan, Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara dapat mempertimbangkan langkah pembinaan maupun peninjauan kembali jabatan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tidak mengabaikan persoalan ini. Evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab jabatan, kami berharap ada langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan atau pergantian Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tambahnya.
PC HIMMAH Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pelayanan publik. Kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk membangun polemik, melainkan mendorong agar setiap institusi pemerintah senantiasa bekerja berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
