Sergai – Delidaily.net
Pengutipan Retribusi Parkir di Jalinsum Medan Tebing Tinggi yang berlokasi di Kecamatan Sei Rampah diduga menyalahi aturan dan diluar dari wewenang Dishub Kabupaten Serdang Bedagai.
“Menurut salah seorang juru parkir yang kesehariannya bertugas di depan toko mas agung dan toko mode di Sei Rampah mengatakan selama ini ia bertugas menjadi penjaga parkir dan sekarang tidak lagi sudah diberhentikan secara sepihak.
Menangapi hal ini Pendiri Pemuda Peduli Serdang Bedagai (P2SB) Sutejo mengatakan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023) di Sei Rampah, sebenarnya pengutipan lahan parkir yang berlokasi di jalan protokol bukan wewenang Kabupaten melainkan Provinsi sementara setoran distribusi itu disetor kepada penanggung jawab di Sei Rampah.”ujarnya
“Sehingga Dishub dinilai lalai dan amburadul mengelola perparkiran diduga bisa jadi sarang pungli dan Kadishub terkesan tutup mata.
Selanjutnya Sutejo meminta usut tuntas dugaan pungli pengutipan lahan parkir di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya di Kecamatan Sei Rampah.”pungkasnya
Terpisah Kadis Perhubungan Sergai GJW Hasibuan, S.STP saat dikonfirmasi wartawan melalui via telpon terkait pengutipan di lahan parkir yang berada di jalan protokol Sei Rampah apakah wewenang kabupaten.
“itu masuk Kabupaten dan penyetorannya ke Bapenda coba abang tanyakan kesana.”jawabnya
Pewarta : Syaiful
