Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Mobil Mitsubishi L 300 Di Duga Angkut BBM Solar Ilegal Di Pelabuhan Perikanan Belawan

Oleh
Senin, 13 Februari 2023 - 01:32 WIB

Belawan – Delidaily.net

Terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan yang dengan sengaja membeli BBM bersubsidi Pemerintah dari SPBU atau dari gudang mafia penimbunan BBM dan di perjual belikan di area pelabuhan perikanan Belawan. Kegiatan yang di duga jual beli BBM jenis Solar bersubsidi ini tertangkap kamera Tim media Medan Utara Pers Jum’at 08/02/2023

Pantauan Tim Medan Utara Pers langsung diketahui, sekitar pukul 16:12 Wib, mobil pick up Mitsubishi L300 bermuatan BBM jenis solar, sedang berhenti di pelabuhan perikanan Belawan atau yang dikenal TPI sedang melakukan pengisian BBM solar yang di duga ilegal ke kapal jalur yang akan berangkat namun apa yang dilakukan oleh orang suruhan bigbos tersebut terkesan cuek seakan tidak memperdulikan dan merasa kebal hukum.

Dari informasi sementara belum diketahui siapa pemilik mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam BK.xxxx.FK. yang sedang melakukan pengisian minyak BBM solar di pelabuhan perikanan Belawan.

Aktivitas yang terus berjalan di duga karena lemah nya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum. Kalau hal ini di biarkan berapa banyak lagi akan timbul kerugian negara akibat ulah big bos atau mafia BBM jenis Solar yang semakin menggila keluar masuk tanpa ada hambatan di pelabuhan perikanan Belawan dan seakan kebal hukum.

Terkait hal ini , aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki dan menindak tegas angkutan dan mafia BBM jenis Solar tersebut , karena secara terang – terangan telah merugikan negara dan di duga memperjual belikan BBM tanpa dokumen yang sah sesuai undang – undang Migas Tahun 2001tentang Penyalahgunaan angkutan ataupun BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana , sebagai mana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.( enam puluh miliar rupiah).

Pewarta : Syahril

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

PW GPA Sumut Desak Bobby Nasution Pecat Dirut BUMD Berinisial AW Terkait Dugaan Asusila

Medan|delidaily.net – Dari Video Viral  yang beredar Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara (PW GPA Sumut),

Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Medan|delidaily.net – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 26 September 2025 berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kapten

| 6 bulan lalu

Dugaan Intervensi Warnai Proses Hukum Kasus Saling Lapor antara Warga dan Pejabat BP3MI Sumut

Deli Serdang|delidaily.net – Upaya mediasi yang digelar pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus saling lapor antara Eva Rut Sitompul dan Shanty

| 7 bulan lalu

Residivis Pencuri Motor Diamankan Warga Saat Bobol Kendaraan di Musholla Al-Hasana

Binjai|delidaily.net – Seorang pria berinisial BP (34) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda

| 8 bulan lalu

Polsek Sei Tualang Raso Ungkap Peredaran Sabu dari Malaysia, 7 Bungkus Diamankan”

Tanjungbalai|delidaily.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar

| 8 bulan lalu

Polres Binjai Gagalkan Peredaran 8 Butir Ekstasi, 2 Pelaku Diamankan

 Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua

| 9 bulan lalu

Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran 8 Butir Ekstasi, 1 Pelaku Diamankan

Binjai | delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang pelaku berinisial

| 9 bulan lalu

Maling Sawit Kena OTT Ngaku Dari Ormas PMS

Binjai – Satreskrim polres Binjai, Polsek Sei Bingai kembali melakukan penangkapan terhadap pencurian buah sawit di PT. Serdang Hulu di

| 10 bulan lalu

Polsek TBS Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Handphone

Tanjung Balai – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi penjambretan handphone terhadap

| 10 bulan lalu

Jual Sabu Ke Petugas, Pelaku Langsung Gelandang Ke Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH

| 10 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375