Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

IAW dan Formapera Laporkan Wabup O di Sumut, ‘Deposit Box’ Harta Pejabat Eks Jenderal ke KPK

Oleh
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:35 WIB

Jakarta – Delidaily.net

Dalam aksinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Audit Watch (IAW) dan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) tak sebatas melaporkan sejumlah selebritis dan pesohor negeri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun dibalik itu, kolaborasi kedua organisasi juga menyoroti rekayasa Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat tanah air di level pusat hingga daerah.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menjelaskan, apa yang kami laporkan sebagai dumas ke KPK terkait dugaan pencatatan kekayaan yang tidak sebenarnya didalam LHKPN, yang dilakukan secara sadar sebagai sesuatu siasat dalam memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

“Apa yang kemarin dilakukan IAW dan DPN Formapera jelas bahwa modus-modus tersebut bertujuan untuk mengelabui KPK dari hal yang sesungguhnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga hal itu menjadi patut untuk diselidiki bahkan disidik KPK berkaca dari penyelidikan terhadap beberapa LHKPN penyelenggara Negara,” tegasnya, Rabu (29/3/2023).

Sementara, Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya, salah satu rekayasa yang dilakukan dalam LHKPN adalah dugaan pencantuman aset-aset berupa tanah dan bangunan di atasnya, namun sesungguhnya bukan milik dari Wakil Bupati O di provinsi Sumatera Utara sebab didalam LHKPNnya disebut memiliki kekayaan sebesar hampir Rp100 miliar.

“Kekayaan berupa 19 bidang tanah dan bangunan itu diduga kuat bukan kepemilkan yang sesungguhnya. Merujuk pada sumber pendapatan atau penghasilan sejak O bekerja sampai pensiun 2020 sebagai staf dari seorang Jenderal TNI maka rasionalitas pendapatan itu sangat muskil untuk dipercaya,” tegasnya.

Kata Yudis, dasar untuk bisa meyakini bahwa sejumlah aset yang dicatatkan dimiliki O itu tidak benar karena:
1. Masa kerja yang bersangkutan hanya dalam rentang 16 tahun dengan pangkat seadanya.
2. Pekerjaan/sumber bisnis lain dan atau kinerja yang terafiliasi kepadanya sama sekali tidak terdata/terdeteksi secara hukum untuk bisa diyakini sebagai sesuatu sumber penghasilan guna membeli aset hampir 100 miliar tersebut.
3. Dalam file rekaman percakapan yang sudah tersebar saat ada pihak yang menagih hutang kepada O disebutkan bahwa aset O yang tercatat pada LHKPN nya sesungguhnya adalah penitipan aset menggunakan namanya.

“Didalam rekaman disebut bahwa nama seseorang itu adalah berinisial Jenderal. Dugaan kami itu modus nominee (pinjam nama/perwakilan) dari penyelenggara Negara lainnya pada saat O masih belum menjadi penyelenggara Negara,” sebutnya.

“Patut untuk kita ingat bahwa upaya pinjam nama dilarang oleh pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” pungkas Yudis.

Pewarta : ML

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Syiar di Tanah Karo, PP HIMMAH Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hasyimi Munthe

Karo|delidaily.net – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menunjukkan komitmen dakwahnya dengan menyambangi daerah minoritas dalam rangkaian Safari

| 12 jam lalu

Ketum PP HIMMAH Ajak Masyarakat Dukung Upaya Presiden Prabowo Jaga Perdamaian Dunia

Jakarta|delidaily.net  – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia

| 13 jam lalu

Sah! Ari Latif Terpilih Jadi Ketua PW HIMMAH Riau Periode 2026–2028 dalam Konferwil VI

Pekanbaru|delidaily.net – Konferensi Wilayah (Konferwil) VI Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Riau resmi menetapkan Ari Latif sebagai Ketua Pimpinan

| 2 hari lalu

Soroti Raport Merah Penegakan Hukum, Aliansi Cipayung Plus Kota Medan Desak Kapolrestabes Medan Dicopot

Medan|delidaily.net – Gelombang protes besar dipastikan akan menyambangi Mapolrestabes Medan pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang. Aliansi Cipayung Plus Kota

| 2 minggu lalu

Jaga Marwah Kampus, Kader HIMMAH Kawal Ketat Alokasi Dana Tambahan Magang di UMN Al Washliyah

Medan|delidaily.net – Pimpinan Komisariat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PK HIMMAH) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMN Al Washliyah menghadiri proses

| 2 minggu lalu

Desak Pengusutan Tuntas, PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Kasus PT Inalum ke Kejati Sumut

Medan|delidaily.net – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

| 2 bulan lalu

30 Hari Pasca-Geledah Rumah Plt Gubernur Riau: KPK Bungkam, GEMARI Jakarta Curigai Ada Anomali Hukum

Jakarta|delidaily.net – Sudah satu bulan berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana

| 2 bulan lalu

GEMARI Jakarta Tuding KPK Tebang Pilih dalam Kasus Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Jakarta|delidaily.net -Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara yang melibatkan

| 2 bulan lalu

HMI Cabang (P) Gunungsitoli-Nias Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Gunungsitoli|delidaily.net – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Gunungsitoli-Nias menyatakan sikap tegas menolak wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui

| 2 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375