Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Oknum Brimob dan Kades terduga Pelaku Serangan Seksual Masal Terhadap Anak di Parimo, Sulawesi Tengah terancam 20 Tahun Penjara

Oleh
Selasa, 30 Mei 2023 - 01:22 WIB

Denpasar – Delidaily.net

GengRAPE atau kekerasan Seksual masal yang dilakukan 11 orang, 1 orang diantara berprofesi sebagai anggota Brimob inisial HST dan seorang lagi berprofesi sebagai Kepala Desa inisial HS terhadap seorang putri remaja usial 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Perlakuan bejat yang tidak manusiawi itu menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami insersasi akut di rahim dan ada tumor dan ada kemungkinan diangkat rahim

Sementara itu. Menurut Upt DP3A Parigi Moutong, dan dan hasil investigasi dan litigasi Komnas Perlindungan Anak di Sulawesi Tengah di Palu korban mengelukan rasa sakit dibagian perut dan kemaluan korban menyebabkan korban harus mendapat perawatan intensip di Rumah Sakit di Palu.

Perkembangan terakhir korban harus mendapatkan perawatan serius.

Akibat kekerasan seksual masal tersebut membuat kesehatan korban begitu serius karena kekerasan seksual berlangsung lama.

Kejadian kekerasan seksual berupa perbudakan seksual yang dilakukan 11 orang itu telah mengakibatkan gangguan reproduksi korban dan terancam diangkatnya rahim korban.

Atas perbudakan seksual masal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polres Parimo menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun bahkan dapat dihukum semur hidup.

Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara masal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai Polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati, demikian penjelasan Arist Merdeka Sorait dalam keterangan persnya.

Mengingat kasus serangan seksual masal terhadap anak salah satu pelakunya adalah berprofesi sebagai anggota Brimob yang syogianya melakukan perlindungan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pelaku di Polda Sulawesi Tengah, desak Arist Merdeka.

Pewarta : Mr. JM

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Berita Duka!! Indonesia Kehilangan Sosok Sang Pelindung Anak, Arist Merdeka Sirait Ketum Komnas PA Wafat

Medan – Delidaily.net Nama Arist Merdeka Siarait tentu tidak asing terdengar di seluruh jagat raya Indoensia. Pria kelahiran Pematang Siantar,

| 2 tahun lalu

LPA Deliserdang Siap Berkolaborasi Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Deli Serdang – Delidaily.net Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

| 2 tahun lalu

Peringatan HAN Indonesia 2023 Forkopimda Sergai Terima Penghargaan Peduli Anak Dari Komnas Perlindungan Anak

Sergai – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia Tahun 2023 dengan tema” Anak Terlindungi Indonesia Maju” diadakan di Aula

| 2 tahun lalu

Peringati HAN 2023 LPA Deli Serdang Apresiasi 3 Tokoh Peduli Anak

Deli Serdang – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang yang digagas Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

| 2 tahun lalu

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang dijerat 20 Tahun Penjara

Hot News : “Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak” Jakarta – Delidaily.net Kasus serangan seksual

| 2 tahun lalu

Meningkatnya Kasus Rudapaksa di Depok Merupakan Kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Hot News : “Predikat Kota Layak Anak Depok perlu di Evaluasi” Jakarta – Delidaily.net HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2

| 2 tahun lalu

Sadis dan Kejam : Aborsi Illegal Terjadi Lagi di Jakarta Pusat, Janin Dihancurkan dan Dibuang ke Septiteng

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi

| 2 tahun lalu

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375