LANGKAT – Delidaily.net
Dikegiatan acara hari jadi Kabupaten Langkat ke-274 yang digelar pada 15-17 Januari 2024, di Alun-alun Tugu Amir Hamzah Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di kepung sejumlah juru parkir (Jukir) liar alias ilegal.
Diketahui sejumlah Jukir menarik tarif parkir kendaraan melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Masyarakat yang turut menikmati acara tahunan pun menyayangkan keberadaan jukir nakal itu. Seperti yang dialami Eriana Safitri (27) salah satu pengunjung.
Ia mengaku sempat berurusan dengan Jukir disalah satu wilayah dibahu jalan Perkantoran Pemkab Langkat. Menurutnya Jukir itu tidak memberikan karcis parkir.
“Tidak ada karcis dan tarif parkir diminta Rp 5 ribu. Padahal, tarif parkir yang aku tahu itu cuma Rp 2 ribu. Ia pun merasa kesal dan meminta kepada Dinas terkait untuk menutup juru parkir yang tidak sesuai alias Ilegal. tersebut,” kesal Erina, Selasa (16/1/2024) kepada wartawan.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany S.IP, M.SP melalui Kabid angkutan darat Lalulintas, Irawan menyampaikan, banyak juru parkir yang tidak melapor ke Dinas Perhubungan.
“Sampai saat ini, yang melapor ke Dinas Perhubungan baru dua,” ucap Irawan sembari menyebutkan nama organisasi PP.
Sambungnya, sebelumnya mereka membuka parkir di Jalan Proklamasi dan diseterilkan pindah kelapang bola kaki dengan catatan apabila ada yang rusak kita perbaiki.
Disinggung soal tarif parkir yang tidak sesuai aturan Pemkab Langkat. Irawan pun berkila, jika untuk parkir biasa dan seperti ini susah. Jika di aturan tarif parkir Rp 2 ribu.
“Parkir biasa dan diacara seperti susah ditertibkan bang. Kalau aturannya tarif parkir roda dua Rp 2 ribu,” kilanya.
Ditanya kembali soal tindakan tegas Dinas Perhubungan soal tarif parkir yang sesuai aturan dan Jukir ilegal tersebut, Kabid angkutan darat Lalulintas tidak menjawab dan memilih bungkam.
Pewarta : Teguh
