Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

AG (15) di Vonis Hakim PN Jakarta Selatan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh
Selasa, 11 April 2023 - 01:27 WIB

Hot News :

(Kasus AG Momentum Revisi UU SPPA)

Jakarta – Delidaily.net

Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara adalah sudah tepat. “karena oleh hakim tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang
dilakukan tersangkah utama Mario Dandy”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim Senin 10/04.

Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG mendapat hukunan 3 tahun enam bulan. Dengan hukuman ini hakim memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi. Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup. Dan oleh hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak melerai, dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.

Atas peristiwa inilah, momentum bagi pemerintah melalui Kemenhukam dan DPR RI khususnya Komisi 3 untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi KENAKALAN dan KEJAHATAN Anak yang masuk dalam kategori Anak berkonflik hukum sebagai pelaku Kejahatan Ringan dan pelaku kejahatan berat.

Karena data dan fakta menunjukkan bahwa perilaku tindak pidana anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius. Di banyak kejadian tindak pidana anak sudah mengarah pada tindak pidana berat.

Semisal membacok dan memenggal kepala korban dan memutilasi korban membakar hidup-hidup korban baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan seperti yang dilakukan orang dewasa.

Lebih lanjut Arist dalam keterangan pers, perkara AG ini bisa menjadi jalan untuk metevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya definisi dimana pembatasan usia anak yang dapat melakukan tindak pidana, wajib melakukan klasifikasi apa yang dimaksud dengan KENAKALAN dan KEJAHATAN Anak, mana yang dimaksud dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat, kalasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnua diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak baik sebagai pelaku dan korban. Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ) .

Masih menurut Aris Merdeka, kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenhukam dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Karena ada banyak fakta anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, desak Arist.

Seperti kekerasan fisik yang dilakukan 3 orang anak usia 14 melakukan kekerasan fisik di Sukabumi dengan cara membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.

Kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online, Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat, apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi”, demikian jelas Arist.

Pewarta : Mr.JM

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Berita Duka!! Indonesia Kehilangan Sosok Sang Pelindung Anak, Arist Merdeka Sirait Ketum Komnas PA Wafat

Medan – Delidaily.net Nama Arist Merdeka Siarait tentu tidak asing terdengar di seluruh jagat raya Indoensia. Pria kelahiran Pematang Siantar,

| 2 tahun lalu

LPA Deliserdang Siap Berkolaborasi Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Deli Serdang – Delidaily.net Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

| 2 tahun lalu

Peringatan HAN Indonesia 2023 Forkopimda Sergai Terima Penghargaan Peduli Anak Dari Komnas Perlindungan Anak

Sergai – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia Tahun 2023 dengan tema” Anak Terlindungi Indonesia Maju” diadakan di Aula

| 2 tahun lalu

Peringati HAN 2023 LPA Deli Serdang Apresiasi 3 Tokoh Peduli Anak

Deli Serdang – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang yang digagas Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

| 2 tahun lalu

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang dijerat 20 Tahun Penjara

Hot News : “Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak” Jakarta – Delidaily.net Kasus serangan seksual

| 2 tahun lalu

Meningkatnya Kasus Rudapaksa di Depok Merupakan Kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Hot News : “Predikat Kota Layak Anak Depok perlu di Evaluasi” Jakarta – Delidaily.net HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2

| 2 tahun lalu

Sadis dan Kejam : Aborsi Illegal Terjadi Lagi di Jakarta Pusat, Janin Dihancurkan dan Dibuang ke Septiteng

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi

| 2 tahun lalu

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375