Sumut – Delidaily.bet
Kapolres Sibolga, AKBP. Taryono Raharja, menyampaikan pihaknya saat ini sedang menangani kasus penganiayaan terhadap OG (28) di salah satu motel, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dikatakannya, motif penganiayaan tersebut didasari ketersinggungan pelaku dari ucapan korban yang mengancam karena ingin menyebarkan video mesum mereka berdua.
“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban,” terangnya, di Mapolres Sibolga, Sabtu (25/2/2023) malam.

OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal. Dan, AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
“Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.
Pewarta : Rizky Z