Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Pastikan Tanah Girik Tetap Bisa Disertipikatkan, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Oleh
Kamis, 8 Januari 2026 - 05:34 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi terkait keresahan masyarakat mengenai status tanah yang masih beralas hak girik. Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak milik masyarakat dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau agar pemilik tanah girik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses permohonan sertipikat tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya.

Penjelasan Mengenai PP Nomor 18 Tahun 2021
Kecemasan masyarakat muncul seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 beleid tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tidak segera didaftarkan.

Namun, Shamy meluruskan bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, atau bukti hak barat lainnya tidak serta-merta kehilangan fungsi. Dokumen-dokumen tersebut tetap diakui sebagai petunjuk pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat resmi.

Prosedur Pengurusan: Cukup Surat Pernyataan dan Saksi
Untuk mempermudah masyarakat, proses pendaftaran tanah girik kini dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah.

Surat pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

“Saksi haruslah orang yang bisa menguatkan riwayat kepemilikan pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut memang sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” tambah Shamy.

Transparansi Biaya dan Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
Mengenai biaya pengurusan, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tarif yang dikenakan sangat bervariasi, tergantung pada luas lahan, lokasi, dan peruntukan penggunaan tanah. Seluruh skema biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak yang berlaku.

Guna menjaga transparansi, Shamy menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memantau proses pendaftaran.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku. Kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar informasi yang didapat jelas dan transparan,” pungkasnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh bagi hak milik masyarakat, mengingat sertipikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kawal Layanan PERINTIS 10 Hari, Kepala Kantah Dituntut Aktif Rangkul PPAT dan Bapenda

Jakarta|delidaily.net  — Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak

| 3 jam lalu

Transformasi Ekosistem Pertanahan, Kunci Sukses PERINTIS 10 Hari

Jakarta|delidaily.net  – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi,

| 3 jam lalu

Putar Roda Ekonomi Lebih Cepat, Warga Jakut Apresiasi Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  — Putar Roda Ekonomi Lebih Cepat, Warga Jakut Apresiasi Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN, Program Akselerasi Peralihan Hak

| 4 jam lalu

Transformasi Layanan Pertanahan: PERINTIS 10 Hari Jadi Solusi Kepastian Hukum

Jakarta|delidaily.net  – Transformasi Layanan Pertanahan: PERINTIS 10 Hari Jadi Solusi Kepastian Hukum, Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang

| 4 jam lalu

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 2 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 2 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 3 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 3 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375