Belawan – Delidaily.net
Seorang pria berinisial MDS (35) warga Desa Pasar 10, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tega menggauli putri kandungnya sendiri sejak berusia 12 hingga 15 tahun.
Akibat perbuatan biadap tersebut akhirnya dibekuk personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Tersangka MDS ditangkap karena menyetubuhi putri kandungnya sendiri sejak berusia 12 tahun hingga berusia 15 tahun,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH sewaktu memaparkan berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (08/04/2023) kemarin sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan kalau berdasarkan pengakuan MDS kepada petugas, perbuatannya itu terhadap putri kandungnya itu, sebut saja Bunga dilakukannya sejak berusia 12 tahun, bunga nama samaran masih duduk di sekolah dasar kelas enam hingga ia berusia 15 tahun.
“MDS melakukan perbuatanya itu ketika kondisi rumah sedang sepi dan ibu kandung korban maupun anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.
Belakangan diketahui, kalau perbuatan MDS itu bermula dari seringnya ia menonton film porno dan MDS pun selalu memperagakan adegan di film porno terhadap Bunga, “ papar AKBP Josua Tampubolon.
Bahkan setiap kali hendak melakukan pencabulan, tersangka MDS ini selalu mengancam Bunga dan apalagi ketika Bunga mencoba akan memberitahukan perbuatan ayahnya itu.
MDS selalu mengancam bunga dan akan memukulnya. Sedangkan aksi MDS itu terungkap, karena Bunga sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya itu.
Hingga akhirnya Bunga pun mengungkap prilaku bejat ayah kandungnya itu kepada pihak keluarga. Setelah menerima pengaduan pihak korban, petugas Polres Pelabuhan Belawan meringkus MDS.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu dan pengusutan lebih lanjut, tersangka MDS pun terpaksa mendekam di dalam sel Polres Belawan.
Pewarta : Nik