delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan fondasi baru dalam tata kelola organisasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Dalam Webinar Sosialisasi yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko kini menjadi pilar strategis yang wajib diimplementasikan oleh seluruh unit kerja, baik di pusat maupun daerah.
“Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat bagi kita untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Fondasi Hukum dan Implementasi Strategis Permen Nomor 1 Tahun 2026 merupakan langkah konkret kementerian dalam melaksanakan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Implementasi kebijakan ini akan difokuskan pada tiga area utama:
- Penyelarasan Prosedur: Identifikasi risiko lebih awal dalam setiap alur kerja.
- Penguatan SDM: Peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan berkelanjutan.
- Optimalisasi Data: Pemanfaatan sistem informasi sebagai basis pengambilan keputusan.
Membangun Budaya Risiko melalui BPSDM Sejalan dengan peraturan baru tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN memegang peran krusial dalam membangun budaya risiko. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi sertifikasi dan pelatihan bagi seluruh jajaran.
“Pembangunan budaya risiko adalah pilar penting. Kami berkomitmen penuh melalui peningkatan kesadaran dan integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis di kementerian,” jelas Norman.
Dalu Agung Darmawan berpesan agar seluruh pegawai, khususnya di daerah, tidak menganggap peraturan ini sebagai beban tambahan. Sebaliknya, praktik manajemen risiko diharapkan memberikan rasa aman bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat melalui prosedur yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Kepala Biro Ortala MR, Einstein Al Makarima Mohammad, dan Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati, yang membedah teknis penerapan manajemen risiko di lapangan.
