Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah informasi menyesatkan (hoaks) yang beredar mengenai sertifikat elektronik (e-sertifikat). Dalam podcast resmi yang tayang di kanal YouTube ATR/BPN, pejabat Kementerian menjelaskan bahwa sertifikat elektronik justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, bukan sebagai alat perampasan tanah seperti yang dituduhkan.
Latar Belakang Hoaks
Podcast tersebut dipandu oleh Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas ATR/BPN, bersama Shamy Ardian, Sekretaris Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Mereka merespons video viral yang menyebutkan:
-
Tanah bisa dirampas negara jika tidak dikonversi ke sertifikat elektronik.
-
Data digital rentan dimanipulasi, sehingga berisiko menghilangkan hak kepemilikan.
-
Sertifikat elektronik hanya menguntungkan mafia tanah dan pengembang besar.
Bantahan ATR/BPN
Berikut penjelasan resmi dari ATR/BPN:
1. Sertifikat Elektronik Tidak Menghilangkan Hak Kepemilikan
Shamy Ardian menegaskan bahwa sertifikat elektronik tidak menggantikan hak fisik atas tanah, melainkan hanya mengubah bentuk pencatatannya dari analog ke digital.
-
Sertifikat lama tetap berlaku dan tidak ditarik paksa oleh pemerintah.
-
Penguasaan fisik tanah tetap di tangan pemilik, selama tidak ada proses hukum yang sah.
-
“Tidak mungkin negara tiba-tiba merampas tanah rakyat. Itu hoaks,” tegas Shamy.
2. Keamanan Data Terjamin dengan Sistem Berlapis
ATR/BPN menjelaskan bahwa sistem elektronik mereka dilengkapi dengan:
-
Otorisasi ketat: Hanya pemilik tanah yang bisa mengakses data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
-
Notifikasi real-time: Pemilik akan mendapat pemberitahuan jika ada perubahan data, seperti blokir atau transaksi.
-
Backup dan mirroring server: Data tersimpan di beberapa lokasi untuk antisipasi kegagalan sistem.
-
Sertifikat fisik tetap ada dalam bentuk security paper dengan fitur anti-pemalsuan (seperti tanda ultraviolet).
3. Manfaat Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Harison menekankan bahwa digitalisasi justru memudahkan masyarakat karena:
-
Proses lebih cepat: Pemantauan status tanah bisa dilakukan via aplikasi.
-
Transparansi: Riwayat perubahan tanah tercatat secara digital.
-
Mencegah pemalsuan: Dibanding sertifikat kertas yang rentan hilang atau rusak, data digital lebih aman.
4. Tidak Ada Konsep “Grid Reset” atau Penghapusan Tanah Sepihak
Shamy membantah klaim bahwa pemerintah bisa “menghapus” kepemilikan tanah dengan satu klik.
-
Perubahan data harus melalui prosedur hukum dan melibatkan banyak pihak, termasuk perbankan jika tanah terkait agunan.
-
Reforma agraria justru bertujuan membagikan tanah kepada rakyat, bukan merampasnya.
Pesan untuk Masyarakat
ATR/BPN mengimbau masyarakat:
-
Tidak termakan hoaks dan selalu verifikasi informasi ke sumber resmi.
-
Manfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku untuk kepastian hukum.
-
Pelaporan hoaks bisa dilakukan melalui kanal pengaduan ATR/BPN.
“Pemerintah bekerja untuk rakyat, bukan merugikan mereka. Sertifikat elektronik adalah bukti komitmen kami meningkatkan pelayanan,” tutup Harison.
Podcast lengkap bisa diakses di [YouTube ATR/BPN].