Medan – Delidaily.net
Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil, siaran pers yang digelar di RS Pirngadi Medan, dihadiri Danpomdam I/BB, Dir Narkoba Polda Sumut, Kepala Oditur militer Medan, Direktur Rumah sakit Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjung Balai-Asahan.
“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI aktif berinisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25),” katanya, Kamis (15/12).
Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti shabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap kembali dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketagasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Intan, menyatakan kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkoba tersebut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nanti akan diserahkan Otmil untuk disidangkan,” pungkasnya.
Pewarta : Syahril