Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Beli Apartemen Jangan Asal, Cek Status Tanah dan Keberadaan P3SRS agar Terhindar Masalah

Oleh
Minggu, 31 Mei 2026 - 11:33 WIB

delidaily.net – Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan mendorong masyarakat semakin memilih hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli unit apartemen. Selain memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), calon pembeli juga harus memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun di atas beberapa jenis hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (Pasal 17).

“Status tanah menjadi sangat penting karena tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Beberapa di antaranya memiliki jangka waktu tertentu sehingga harus diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas sumber dari Kementerian ATR/BPN.

Selain status tanah, masyarakat juga diminta memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini bertugas mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam lingkungan rumah susun, serta mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administratif dan legal.

Menurut penjelasan tersebut, jika apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, pemilik unit berpotensi mengalami berbagai kendala di kemudian hari. Di antaranya kesulitan menjual atau membeli unit, tidak dapat dijadikan agunan di bank, hingga munculnya sengketa antarpenghuni.

“Pengelolaan yang tidak baik dapat menimbulkan masalah administratif maupun konflik yang merugikan pemilik dan penghuni,” imbuhnya.

Dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap hunian vertikal, pemahaman menyeluruh tentang legalitas apartemen menjadi krusial. Calon pembeli disarankan memeriksa secara lengkap dokumen SHMSRS, jenis dan masa berlaku hak atas tanah, serta keaktifan P3SRS sebelum melakukan transaksi.

Langkah pencegahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan jangka panjang bagi masyarakat yang memilih tinggal di apartemen sebagai solusi hunian modern di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

P3SRS Kunci Legalitas Hunian Vertikal, Tanpanya Pemilik Apartemen Berisiko Alami Kendala

Jakarta|delidaily.net – Keterbatasan lahan di perkotaan membuat hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin diminati. Namun, masyarakat diimbau tidak

| 3 jam lalu

Tak Ingin Ribut Batas Lahan? Terapkan Asas Kontradiktur Delimitasi Sejak Awal

delidaily.net – Sengketa batas bidang tanah masih kerap mewarnai permasalahan pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. Akar utamanya, menurut Kementerian

| 1 hari lalu

Waspada Sengketa Tanah! Pengukuran Batas Wajib Libatkan Tetangga, Ini Kata BPN

delidaily.net – Kasus sengketa batas bidang tanah hingga kini masih menjadi salah satu persoalan agraria yang mendominasi di berbagai daerah.

| 1 hari lalu

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 4 hari lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 6 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 6 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 6 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 6 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375