Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi digital guna mempersempit ruang gerak mafia tanah sekaligus mempermudah masyarakat dalam bertransaksi properti. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa legalitas dan informasi detail bidang tanah secara lebih mudah, transparan, dan aman lewat fitur berbagi akses sertipikat.
Hadirnya fitur inovatif ini memangkas birokrasi konvensional. Penjual atau pemilik tanah tidak perlu lagi memberikan salinan dokumen fisik, seperti fotokopi sertipikat, yang rentan disalahgunakan atau dipalsukan.
Sebagai gantinya, pemilik cukup membagikan akses digital sertipikatnya kepada akun Sentuh Tanahku milik calon pembeli dengan durasi waktu yang bisa diatur sendiri.
Panduan Menggunakan Fitur Berbagi Akses Sertipikat
Untuk bisa memanfaatkan keamanan transaksi digital ini, kedua belah pihak diwajibkan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan melakukan verifikasi akun terlebih dahulu.
Bagi Pemilik Tanah (Penjual):
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu masuk ke menu “Sertipikatku”.
- Pilih nomor atau bidang sertipikat yang hendak ditransaksikan.
- Tekan tombol atau fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.
- Masukkan username atau alamat email akun Sentuh Tanahku milik calon pembeli.
- Tentukan durasi jangka waktu akses yang ingin diberikan, kemudian kirim.
Bagi Calon Pembeli:
- Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Akses menu “Sertipikatku”, lalu pilih submenu “Dibagikan”.
- Informasi sertipikat tanah yang dibagikan oleh penjual akan langsung otomatis muncul di layar gawai Anda.
Informasi Penting yang Dapat Dipantau Pembeli
Dengan adanya keterbukaan akses dari penjual, calon pembeli dapat melakukan pengecekan secara mandiri (self-assessment) terhadap rekam jejak aset yang akan dibeli.
Fitur ini memuat data-data penting, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah yang presisi, lokasi koordinat, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Catatan riwayat pendaftaran ini menjadi instrumen paling krusial karena memuat rekam jejak layanan pertanahan yang pernah berjalan di atas tanah tersebut, meliputi:
- Pencatatan transaksi masa lalu (Jual beli, hibah, atau waris).
- Status agunan (Hak Tanggungan perbankan).
- Catatan sengketa atau pemblokiran lahan.
Pemanfaatan fitur ini diharapkan menjadi salah satu benteng utama bagi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong atau sengketa lahan di kemudian hari. Dengan memperoleh data langsung yang tervalidasi dari sistem ATR/BPN, calon pembeli memiliki bahan pertimbangan yang kuat dan akurat sebelum memutuskan untuk mengeluarkan dana transaksi.
