Jakarta|delidaily.net – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian ATR/BPN ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Dengan fitur ini, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual cukup membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan penjual.
Cara Membagikan Akses Sertipikat
Pemilik tanah yang ingin membagikan akses harus terlebih dahulu memiliki akun Sentuh Tanahku dan melakukan verifikasi. Langkah-langkahnya:
- Buka menu “Sertipikatku”
- Pilih sertipikat yang akan dibagikan
- Tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”
- Masukkan username atau alamat email penerima
- Tentukan durasi waktu akses yang diberikan
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akunnya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Di menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Informasi yang Bisa Dilihat Calon Pembeli
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi bidang tanah, antara lain:
- Nama pemegang hak terakhir
- Luas tanah
- Lokasi
- Riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum melanjutkan transaksi.
Tingkatkan Transparansi Transaksi
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi, sehingga risiko sengketa atau masalah hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.
