Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Cara Mudah Ajukan Pemecahan Sertipikat, Cukup Lewat Sentuh Tanahku

Oleh
Jumat, 5 Juni 2026 - 05:02 WIB

Jakarta|delidaily.net – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian akan memiliki sertipikat sendiri.

“Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).

Dasar Hukum dan Status Hukum

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Masyarakat yang hendak mengajukan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Sertipikat tanah asli.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  3. Surat permohonan pemecahan.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen tambahan berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat.

Untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Proses dan Ketentuan Khusus

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Informasi Lewat Sentuh Tanahku

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda aplikasi, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu tersebut, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk panduan lebih lanjut.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Fokus Isu Pendidikan, ISARAH Batu Bara Siap Berkolaborasi dengan Lapas Labuhan Ruku

Batu Bara|delidaily.net – Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Kabupaten Batu Bara menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi dengan Lembaga

| 3 jam lalu

Jangan Asal Pecah Tanah! Ini Jenis Hak yang Tidak Bisa Dipecah Menurut Aturan

Jakarta|delidaily.net– Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu pengajuan yang paling tinggi intensitasnya di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah). Proses membagi

| 5 jam lalu

Cegah Ruang Tunggu Membeludak, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Notifikasi Antrean Digital

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih

| 2 hari lalu

Antrian Daring Sentuh Tanahku: BPN Revolusi Pelayanan Pertanahan Tanpa Antre Panjang

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan melalui fitur Antrian Daring

| 2 hari lalu

Gelar Upacara Khidmat, Kantah Tapanuli Tengah Jadikan Pancasila Fondasi Pengabdian Masyarakat

Pandan|delidaily.net – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara khidmat. Kegiatan

| 2 hari lalu

Kehilangan Dokumen Tanah Akibat Bencana atau Pencurian? Simak Langkah-Langkahnya

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah. Baik

| 3 hari lalu

Jangan Panik Sertipikat Tanah Hilang, Begini Cara Mengurus Dokumen Pengganti ke BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah

| 3 hari lalu

Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah Ikut Serta Peringati Hari Lahir Pancasila di GOR Pandan

Pandan|delidaily.net – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten

| 4 hari lalu

Layanan Sabtu PELATARAN dan Sentuh Tanahku Ubah Birokrasi Pertanahan Jadi Ramah Masyarakat

delidaily.net – Di tengah tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan ramah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 4 hari lalu

Tak Perlu Bolos Kerja, Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa di Akhir Pekan

delidaily.net – Pelayanan publik di bidang pertanahan terus bertransformasi. Di tengah kebiasaan masyarakat yang serba cepat, Kementerian ATR/BPN menghadirkan digitalisasi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375